**Borneonews - Denpasar** Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali berserta seluruh jajaran pengawas siap untuk memastikan bahwa proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam rangka Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam sebuah sosialisasi terkait pengawasan pemilihan, menegaskan kesiapan pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan pemetaan terhadap potensi permasalahan yang mungkin muncul dalam tahapan pencalonan ini.
Suguna menyoroti pentingnya pengawasan di setiap tahapan pemilihan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024. "Walaupun terdapat dinamika politik terkait ambang batas pencalonan bagi kepala dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024, Bawaslu berkomitmen untuk mengawal tahapan elektoral tersebut dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku," tambahnya.
Dalam konteks pencalonan, Suguna juga merujuk pada situasi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang telah mengajukan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Untuk itu, Bawaslu Badung diberi tugas untuk menyelidiki informasi tersebut. Berdasarkan temuan awal, Suguna menyatakan bahwa bakal calon tersebut telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bupati Badung.
Suguna selanjutnya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN adalah masalah serius dan tidak hanya berkaitan dengan etika, melainkan juga dengan hukum. Ia menjelaskan bahwa setiap pejabat negara atau ASN yang melanggar Pasal 71 UU Pilkada dapat dikenakan hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda mencapai enam juta rupiah.
Lebih lanjut, Suguna memperingatkan tentang konsekuensi yang dapat dihadapi oleh pasangan calon yang dengan sengaja melibatkan ASN atau aparat negara lainnya dalam kegiatan politik praktis. "Pasangan calon yang menggunakan pejabat BUMN, BUMD, ASN, dan anggota kepolisian atau militer dalam kampanye mereka juga dapat dijatuhi hukuman yang setara," tegasnya.
Ia menegaskan pentingnya netralitas ASN, meskipun mereka memiliki hak untuk memilih. ASN diharapkan tidak menunjukkan dukungan politik secara terbuka atau terlibat dalam kegiatan kampanye. "Hak mereka untuk memilih hanya sepatutnya diekspresikan di tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.
Di sisi lain, anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, menambahkan bahwa terkait dengan proses pendaftaran calon dan untuk menindaklanjuti putusan MK 60/2024, KPU telah mempercepat langkah-langkah yang diperlukan. KPU RI juga telah menerbitkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024 yang mengharuskan KPU untuk mengimplementasikan putusan MK sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia maupun ambang batas.
"Kami akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam waktu dekat, informasi terkait syarat pendaftaran akan disebarluaskan melalui media sosial dan situs resmi KPU," jelas John.
ANTARA
Bawaslu Bali Siap Awasi Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







