SEMARANG –
**Borneonews - Jepara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa mereka akan mengikuti amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara, Muhammadun, sesuai dengan isi putusan MK, untuk dapat mengusulkan calon bupati dan wakil bupati pada kabupaten yang memiliki jumlah penduduk antara 500 ribu hingga satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah di wilayah tersebut. KPU Jepara akan melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi KPU RI yang diterima melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. Menyusul ketentuan yang ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah yang termasuk dalam kategori jumlah penduduk tersebut, partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu harus mencapai minimal 7,5 persen suara sah. Dalam data Pemilu 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jepara tercatat sebanyak 914.996 pemilih. Dari jumlah DPT tersebut, total suara sah tercatat sebanyak 727.516 suara. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati harus mendapatkan minimal 54.564 suara sah. Adapun di Kabupaten Jepara, terdapat enam partai politik yang berhasil meraih lebih dari 7,5 persen suara sah. Keenam partai tersebut meliputi Partai Persatuan Pembangunan yang mendapatkan 139.982 suara (19,24 persen), PDI Perjuangan dengan 121.540 suara (16,71 persen), Partai Gerindra dengan 101.075 suara (13,89 persen), serta Partai NasDem memperoleh 95.612 suara (13,14 persen). Lalu, Partai Kebangkitan Bangsa mendapat 82.575 suara (11,35 persen) dan Partai Golongan Karya yang meraih 54.567 suara (7,5 persen). Di sisi lain, sejumlah partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 7,5 persen antara lain Partai Demokrat yang mendapatkan 39.696 suara (5,46 persen), Partai Keadilan Sejahtera dengan 31.704 suara (4,36 persen), dan Partai Amanat Nasional yang memperoleh 22.542 suara (3,10 persen). Partai Persatuan Indonesia mendapatkan 14.403 suara (1,98 persen), diikuti oleh Partai Solidaritas Indonesia dengan 7.275 suara (1,0 persen), dan sejumlah partai kecil lainnya. Muhammadun juga menambahkan bahwa berdasarkan instruksi KPU RI, syarat usia minimal bagi calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, sedangkan penetapan pasangan calon tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. Menanggapi persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Jepara telah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pemangku kepentingan terkait hal ini pada Jumat, 23 Agustus. "Kami berkomitmen untuk menyampaikan instruksi KPU RI melalui surat resmi kepada seluruh partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 terkait dengan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati," tutup Muhammadun. ANTARA