BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Pesisir Barat**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat yang terletak di Provinsi Lampung, menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta, mengungkapkan bahwa Pilkada serentak 2024 memiliki potensi pelanggaran yang signifikan, di antaranya adalah praktik politik uang. Pernyataan ini disampaikan saat ia dihubungi dari Lampung Selatan pada hari Sabtu. Wilyan menekankan bahwa isu politik uang menjadi perhatian utama bagi pihak pengawas, terutama setelah sejumlah kasus yang teridentifikasi pada pemilu sebelumnya berakhir pada proses hukum yang serius. Oleh karena itu, pihak Bawaslu Pesisir Barat akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya praktik tersebut sebagai upaya pencegahan. Ia mengingatkan bahwa tindakan politik uang termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu, yang mana penanganannya dapat dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atau hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu. Lebih lanjut, Wilyan mengharapkan agar semua elemen masyarakat bisa bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif. Menurutnya, praktik politik uang sangat merugikan proses demokrasi dan dapat menciptakan ketidakseimbangan kompetisi dalam Pilkada 2024. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara intensif. Ditegaskannya, mereka harus selalu berada dalam posisi siaga guna memastikan tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran. "Melalui kesiapan ini, kami berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan integritas Pilkada 2024. Jajaran pengawas juga harus berkomitmen untuk mencegah pelanggaran dalam setiap tahapan yang ada," tuturnya. ANTARA