SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi untuk melaksanakan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan RSUP dr Kariadi yang ditunjuk sebagai fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan pemeriksaan ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan RSUP dr Kariadi yang sudah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Semarang. Dalam persiapan menjelang pendaftaran calon, koordinasi dengan RSUP dr Kariadi sudah dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tes kesehatan. "Kami telah melakukan koordinasi dua kali untuk pengecekan terakhir," tambah Zaini. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, yakni 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Setelah melakukan pendaftaran, setiap calon akan menerima surat pengantar yang akan digunakan untuk menjalani tes kesehatan di RSUP dr Kariadi. Selain bekerja sama dengan RSUP, KPU juga berkolaborasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, pengadilan, hingga kejaksaan. Zaini menjelaskan bahwa untuk proses verifikasi administrasi, KPU telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan mengenai validasi ijazah, serta Kementerian Agama dan kejaksaan terkait dengan status hukum calon, termasuk catatan kriminal dan status kebangkrutan. Lebih lanjut, KPU Kota Semarang juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI terkait pengamanan selama proses pendaftaran berlangsung. "Kami telah dua kali melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai pengamanan bersama kepolisian dan pengaturan lalu lintas dengan Dinas Perhubungan," jelasnya. Mengenai jumlah masa yang dapat mendampingi pasangan calon saat pendaftaran, Zaini menyatakan bahwa KPU tidak membatasi jumlah massa di luar kantor, meskipun di dalam ruangan pendaftaran akan ada batasan. "Massa di luar tidak kami batasi, tapi di dalam kantor KPU akan dibatasi, kami akan memberikan *ID card* karena ruang yang terbatas," katanya. Dia juga menambahkan bahwa para simpatisan pasangan calon tidak perlu khawatir, karena KPU telah menyiapkan tenda dan layar monitor di halaman kantor yang akan menayangkan prosesi pendaftaran secara langsung. ANTARA