JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota haji tambahan secara merata. Sebanyak 50 persen dari kuota tersebut dialokasikan untuk jamaah reguler dan 50 persen untuk jamaah khusus. Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Wisnu mengungkapkan bahwa pembagian kuota secara 50-50 ini tidak hanya mengecewakan bagi DPR dan jamaah haji reguler, tetapi juga bagi Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan bahwa sejak 6 November 2023, dalam Rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, DPR telah menekankan pentingnya memprioritaskan kuota haji tambahan untuk lansia reguler. Tujuan dari Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji saat itu adalah untuk mengurangi waktu antrean yang panjang bagi jamaah. Wisnu menegaskan bahwa masalah antrean haji yang panjang hingga 47 tahun menjadi perhatian Presiden. Bahkan, Presiden Jokowi telah melakukan lobi langsung dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed Bin Salman, di Riyadh pada 20 Oktober, guna memperoleh kuota tambahan. Lobi ini dilakukan dengan harapan bisa memperpendek waktu tunggu jamaah haji Indonesia yang selama ini dirasa terlalu lama. Namun, langkah Kementerian Agama yang membagi kuota tidak sesuai dengan niatan baik Presiden patut disayangkan. Lebih lanjut, Wisnu juga menyoroti inkonsistensi dalam pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat Pansus Angket Haji DPR pada Rabu, 21 Agustus. Ia menilai bahwa keterangan mengenai pembagian kuota haji tambahan antara reguler dan khusus yang diusulkan dalam rapat tersebut tidak konsisten. Dalam rapat sebelumnya, tanggal 20 Mei 2024, Kementerian Agama mengindikasikan bahwa pembagian kuota berdasarkan persetujuan dari otoritas Saudi melalui sistem *e-Hajj*. Wisnu melanjutkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Komisi VIII DPR awalnya meyakini bahwa pembagian kuota haji tambahan tersebut merupakan hasil dari kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi. Namun, pada rapat Pansus yang berlangsung pada 21 Agustus 2024, terungkap bahwa usulan pembagian kuota haji tambahan tersebut berasal dari Kementerian Agama. Kemudian, keputusan tersebut disetujui oleh pihak Saudi dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU). Dengan keadaan ini, Wisnu merasa penting untuk mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota yang dinilai tidak transparan dan bisa berdampak pada calon jamaah haji. ANTARA