PALU –
**Borneonews - Parigi Moutong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, yang berlokasi di Sulawesi Tengah, telah mengumumkan tahapan pendaftaran untuk pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati di wilayah tersebut. Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa pengumuman ini tertuang dalam dokumen resmi yang disebut Pengumuman Nomor: 1116/PL.02.2-Pu/7208/2024. Pihaknya mengedepankan ketentuan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berkaitan dengan pencalonan untuk jabatan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. Lebih lanjut, Ariyana menjelaskan bahwa dalam keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1427 Tahun 2024, ditetapkan syarat minimal suara sah yang harus diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Syarat tersebut ditetapkan sebanyak 21.563 suara atau setara dengan 8,5 persen dari total perolehan suara dalam Pemilu 2024. Masa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. Di hari pertama dan kedua, waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WITA. Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, waktu yang ditetapkan adalah dari pukul 08:00 hingga 23:59 WITA. Seluruh proses pendaftaran akan dilangsungkan di Sekretariat KPU Parigi Moutong. Ariyana juga menegaskan bahwa pencalonan melalui jalur partai politik akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain pendaftaran, proses pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, yang dimulai pada 27 Agustus hingga 2 September. Sementara itu, penelitian persyaratan calon juga akan dilakukan dalam rentang waktu yang sama, mulai 29 Agustus hingga 4 September. Ariyana menyoroti bahwa periode pengumuman pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, setelah itu proses pendaftaran pasangan calon akan dilanjutkan. Sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, tahapan pencalonan dimulai sejak bulan Mei dan dijadwalkan akan diakhiri pada bulan September dengan pengundian dan pengumuman nomor urut. ANTARA