JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melaksanakan rapat untuk membahas pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dipercepat menjadi hari Minggu, 25 Agustus, pukul 10.00 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dalam sebuah rapat konsinyering di Jakarta pada Sabtu malam. Awalnya, rapat untuk pengesahan PKPU dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 26 Agustus. Namun, Doli berinisiatif untuk mempercepat jadwal tersebut agar semua pihak merasa lebih nyaman dan terhindar dari prasangka yang tidak perlu. "Saya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pemerintah, dan kami sepakat untuk memajukan rapat yang semula dijadwalkan pada Senin menjadi besok,” ungkap Doli. Dia juga menyatakan bahwa akan ada perwakilan dari pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan KPU, yang diharapkan ikut hadir. Doli melanjutkan, ia telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR dan memastikan proses administrasi sudah berjalan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada semua pihak agar tidak ada lagi pikiran negatif atau salah kaprah. "Insya Allah, besok pukul 10 pagi, di ruang rapat Komisi II DPR RI, kita akan mengambil keputusan bahwa revisi PKPU Nomor 8 akan sepenuhnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70," bebernya. Ketua Komisi II DPR RI ini optimis bahwa rapat tersebut tidak akan berlangsung lama, karena semua pihak telah menyepakati bahwa PKPU akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh MK. "Saya rasa tidak akan lama, mungkin setengah jam sudah selesai. Harapannya, kita hanya perlu mengetok palu saja. Semua yang kita bahas harus valid, terkini, dan menjadi pegangan bagi kita semua," tambahnya. Sebelumnya, KPU dan Komisi II DPR RI telah berencana untuk membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Idham Holik, anggota KPU RI, juga mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi dari Jakarta. Dalam komunikasi tersebut, ia menyampaikan adanya undangan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang akan berlangsung pada Senin mendatang. Dalam undangan ini terdapat enam agenda yang akan dibahas, antara lain: 1. Rancangan PKPU mengenai perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, 2. Rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan putusan MK, 3. Rancangan PKPU tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan kepala daerah, 4. Rancangan peraturan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah, 5. Rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih, 6. Rancangan peraturan Bawaslu mengenai pengawasan pencalonan kepala daerah. Dengan agenda yang segambreng, rapat diharapkan dapat menyelenggarakan diskusi yang matang dan menghasilkan keputusan yang akan mengatur jalannya Pilkada mendatang secara efektif dan transparan. ANTARA