BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat telah melakukan penyesuaian tarif terbaru untuk layanan angkutan berbasis *online*. Tarif baru ini berkisar antara Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km), di mana besaran tarif tersebut disesuaikan dengan jenis moda transportasi yang digunakan. Kepala Dishub Jawa Barat, Koswara, menyebutkan bahwa dalam peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tarif untuk angkutan sewa khusus di wilayah I, yang mencakup Sumatra, Jawa, dan Bali, ditetapkan dengan batas atas sebesar Rp6.000/km dan batas bawah Rp3.500/km. Sementara itu, untuk angkutan roda dua, tarif batas atas ditetapkan pada Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000 per km. Penyesuaian tarif ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari angkutan sewa khusus yang menjadi mitra bagi pengemudi layanan *online*. Mereka mengajukan permohonan agar tarif yang berlaku untuk jasa mereka adalah Rp5.000 per kilometer, sehingga masih berada dalam batasan tarif yang telah ditetapkan oleh peraturan. Sebelumnya, tarif yang diterapkan bergantung pada penyedia aplikasi, dengan rentang antara Rp3.500 hingga Rp6.000 untuk angkutan roda empat. Menurut Koswara, para pengemudi menyampaikan bahwa jika tarif yang diberikan terpaku pada angka terendah, hal ini tidak akan mencukupi kebutuhan hidup mereka. Disisi lain, untuk tarif roda dua, sebelumnya ditetapkan pada Rp2.000/km, kini mengalami penyesuaian menjadi Rp2.600/km. Koswara menegaskan bahwa perubahan tarif ini mengikuti aspirasi dari para pengemudi, dan penyesuaian ini bukanlah penetapan tarif baru, tetapi merujuk pada aturan yang sudah ada dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. "Kami hanya menyesuaikan tarif sesuai dengan acuan peraturan yang ada, kami tidak menetapkan tarif baru," jelasnya. Surat resmi mengenai penyesuaian tarif angkutan berbasis aplikasi telah dikeluarkan pada Jumat, 23 Agustus lalu. Dia menyatakan agar pihak penyedia aplikasi segera menyesuaikan tarif yang berlaku dan ini akan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. ANTARA