**Borneonews - Donggala**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, yang terletak di Sulawesi Tengah, memastikan bahwa mereka akan menjunjung tinggi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah untuk tahun 2024. Khususnya, KPU Donggala akan mengacu pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilihan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Muh Aswad, menyatakan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik mengenai perubahan yang ditetapkan dalam keputusan KPU Donggala Nomor 820 Tahun 2024. Perubahan ini menyangkut ketentuan mengenai jumlah persyaratan minimal baik perolehan kursi maupun suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti pemilu.
Menurut Muh Aswad, berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat untuk pencalonan kepala daerah kini ditentukan minimal sebesar 10 persen dari jumlah suara sah yang diperoleh di pemilu, yang berlaku untuk semua partai. Sebelumnya, syarat untuk mencalonkan kepala daerah adalah perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minimal sebesar 20 persen.
Dahulu, Pasal 40 Ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 11 Ayat 1 dan 2 dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan bahwa akumulasi perolehan suara yang dibutuhkan oleh partai politik adalah sebesar 25 persen. Namun, dengan adanya putusan MK tersebut, ketentuan tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
KPU Donggala saat ini telah mempersiapkan diri untuk menjalankan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Muh Aswad menyampaikan bahwa pengumuman untuk pendaftaran calon kepala daerah akan diterbitkan hari ini.
Tahapan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sebelumnya, akan ada pengumuman yang berlangsung pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pentingnya syarat usia calon kepala daerah, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada. Usia tersebut harus dihitung sejak pasangan calon ditetapkan, bukan saat mereka dilantik sebagai kepala daerah.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada dan menetapkan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada adalah inkonstitusional dengan syarat tertentu.
Melalui keputusan tersebut, MK memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Perhitungan syarat pengusulan pasangan calon kini hanya berdasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu yang dilakukan di daerah tersebut, dengan ambang batas berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.
ANTARA
KPU Donggala Siap Ikuti Putusan MK untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPOM Terbitkan Izin Edar Bagi 43 Obat TB Selama 2024-2026
BPOM: Inovasi Kesehatan Jawab Tantangan Penyakit Langka Global
Bapenda Barito Timur Perluas Edukasi Pajak, Empat Kecamatan Sudah Disambangi
Mengubur Luka dengan Emas di Nagoya
Balai TNTP Apresiasi Dukungan 6.000 Liter BBM dari CBI Group untuk Tangani Karhutla
Trump Akan Hapus Tarif 50 Persen Barang Kanada Jelang Pemilu Sela
Komentar (0)
Memuat komentar…







