BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, mengungkapkan bahwa setiap anggota legislatif yang terpilih wajib untuk mengajukan pengunduran diri apabila berminat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut harus disertai dengan surat resmi dari partai politik terkait yang kemudian akan diserahkan kepada KPU. Proses ini adalah langkah awal yang penting sebelum individu tersebut dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Esya menambahkan, proses verifikasi terhadap dokumen pengunduran diri tersebut akan dilakukan oleh KPU untuk memastikan apakah individu yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai kandidat untuk Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa syarat pengunduran diri ini juga berlaku bagi anggota legislatif terpilih yang belum dilantik. Hal ini diharuskan untuk memastikan kejelasan status mereka dalam pendaftaran calon. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa KPU telah menerapkan sosialisasi terkait seluruh tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Sosialisasi ini juga mencakup anggota legislatif terpilih yang belum dilantik untuk periode 2024-2029 yang dijadwalkan pada 17 September 2024. Keberadaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Esya menekankan bahwa proses pengunduran diri harus dilakukan secara pribadi oleh individu yang bersangkutan. Selain itu, setelah pengunduran diri diajukan, akan ada verifikasi serta rekomendasi dari partai politik terkait penetapan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Cirebon. Proses pendaftaran calon pasangan kepala daerah di Cirebon direncanakan akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk teknis dan persyaratan pencalonan, KPU saat ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pernyataannya, Esya menegaskan bahwa KPU beroperasi dalam hierarki serta taat pada instruksi yang ada, serta memegang prinsip ketertiban dalam setiap proses yang dilakukan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Cirebon telah mencatat terdapat tujuh partai politik yang berhasil meraih kursi untuk DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Pada bulan Mei 2024, KPU menggelar rapat pleno terbuka yang memutuskan perolehan kursi secara resmi. Dalam rapat pleno tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mencatatkan perolehan terbesar dengan 13 kursi, diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengantongi sembilan kursi. Partai Gerindra dan Golkar masing-masing meraih tujuh kursi, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan enam kursi. Partai NasDem dan Demokrat keduanya memperoleh empat kursi di DPRD Kabupaten Cirebon. ANTARA