**Borneonews - Kota Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu diwajibkan untuk menyerahkan surat pemberitahuan tertulis minimal satu hari sebelum mereka mengajukan berkas pencalonan. Proses penyerahan berkas pencalonan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Surat pemberitahuan tersebut harus mencantumkan informasi penting mengenai waktu, tanggal, dan jumlah massa yang akan hadir dalam penyerahan berkas. Hal ini bertujuan agar KPU Kota Bengkulu dapat merencanakan dan menjalankan simulasi terkait kegiatan tersebut.
Anggi Stephensent, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, menekankan pentingnya para calon, baik dari pihak partai politik maupun individu, untuk memberikan informasi tersebut secara tepat waktu. "Kami mengharapkan semua calon, partai politik, dan seluruh pihak yang terlibat untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada KPU Kota Bengkulu, dengan batas waktu satu hari sebelum masa pendaftaran," ungkap Anggi.
Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran untuk bakal calon Wali Kota akan dibuka pada tanggal 27 dan 28 Agustus, dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Lebih lanjut, Anggi mengingatkan agar partai politik pengusung atau Liaison Officer (LO) harus lebih proaktif dalam berkoordinasi mengenai berkas syarat pencalonan. Langkah ini diambil untuk menghindari adanya berkas yang perlu diperbaiki pada saat penyerahan, guna memperlancar proses pendaftaran.
"Partai pengusung dan LO diharapkan aktif berkolaborasi terkait syarat pencalonan, sehingga saat pendaftaran, semuanya hanya tinggal melalui proses administrasi, mengingat waktu yang semakin terbatas," tambahnya.
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang memungkinkan partai tanpa kursi di DPR untuk mengusung calon wakil kepala daerah, KPU Kota Bengkulu masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat. "Kami menantikan arahan dari pimpinan KPU RI untuk melakukan penyesuaian norma hukum, mengingat undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan peraturan KPU yang masih mengacu pada ketentuan sebelum putusan MK Nomor 60," jelas Anggi.
Sebelumnya, KPU juga telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Bengkulu sebanyak 277.010 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November 2024. Penetapan jumlah ini dilakukan setelah KPU menerima data dari petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) di wilayah setempat.
Dari total tersebut, sebanyak 277.010 DPS mencakup pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 67 kelurahan di Kota Bengkulu.
ANTARA
KPU Bengkulu Wajibkan Surat Pemberitahuan Sebelum Pendaftaran Kandidat
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Komentar (0)
Memuat komentar…







