JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya menyiapkan lebih dari seribu personel untuk mengamankan unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Minggu. Sebanyak 1.676 anggota kepolisian ditugaskan untuk memastikan kelancaran aksi tersebut mulai pukul 09.00 waktu setempat hingga acara selesai. Kapolda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pengamanan ini melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta aparat TNI dan Pemda DKI, yang bersinergi dalam menjaga keamanan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memberikan penjelasan bahwa penutupan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan akan dilakukan secara situasional. Hal ini tergantung pada perkembangan situasi di lapangan. Menurut Susatyo, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas yang terlibat dalam pengamanan untuk selalu bersikap persuasif, menjaga diri dari provokasi, serta menjunjung tinggi prinsip negosiasi dan pelayanan yang humanis. Ia menegaskan bahwa tidak ada personel yang diperbolehkan membawa senjata api selama unjuk rasa dan diharapkan dapat menghormati hak massa aksi dalam menyampaikan pendapat mereka. Susatyo juga menghimbau agar para koordinator lapangan serta peserta aksi menjalankan kegiatan tersebut dengan cara yang santun, menghindari tindakan anarkis, dan menjaga keamanan serta ketertiban. Dengan demikian, diharapkan unjuk rasa dapat berlangsung aman dan tertib sesuai dengan harapan semua pihak. Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa organisasi buruh ini merencanakan gelaran demonstrasi besar-besaran dari tanggal 25 hingga 27 Agustus. Aksi ini akan berlangsung serempak di KPU dan DPR RI, melibatkan seluruh elemen anggota serikat buruh, sayap partai buruh, serta masyarakat di seluruh Indonesia. "Pada periode ini, kami akan melanjutkan aksi yang direncanakan, yang semakin diperluas dengan keterlibatan lebih banyak peserta. Sasaran aksi meliputi kantor KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta kantor pemerintahan dan DPRD di daerah, termasuk DPR RI," jelas Said saat dikonfirmasi di Jakarta. Agenda dari demonstrasi tersebut menekankan tuntutan agar KPU segera mengeluarkan peraturan terkait pemilihan kepala daerah. Said menegaskan bahwa terbitnya peraturan itu menjadi bukti terciptanya tindak lanjut atas pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI. "Tuntutan kami adalah KPU tidak memiliki kewajiban untuk berkonsultasi. Kami menginginkan adanya Peraturan KPU yang sudah layak untuk diterbitkan. Kami memberi tenggat waktu kepada KPU paling lambat pada esok hari, 25 Agustus, untuk mengeluarkan peraturan baru yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," ungkap Said. ANTARA