JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan mendesak terkait waktu. Afifuddin menjelaskan penjadwalan ulang RDP ini bertujuan agar KPU memiliki lebih banyak waktu untuk merumuskan aturan-aturan pendukung setelah konsultasi. “Waktu sangat krusial. Kami membutuhkan jeda yang cukup untuk menyampaikan informasi kepada jajaran kami, serta menangani dinamika yang ada agar dapat merumuskan petunjuk teknis dan berbagai rincian lainnya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebelum rapat dimulai. Menurutnya, semakin cepat RDP diadakan, akan semakin baik bagi pelaksanaan pendaftaran calon dan pemilihan kepala daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. “RDP ini sangat penting, terlebih karena pendaftaran calon untuk pilkada akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus yang akan datang,” tambah Afifuddin. Ia menegaskan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini dirancang untuk dapat mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak dan mempercepat proses konsultasi. Alhamdulillah, RDP telah terjadwal pada pagi ini, dan semoga seluruh proses dapat berjalan lancar dengan memasukkan putusan MK tersebut dalam perubahan PKPU ini,” jelasnya. Afifuddin juga memastikan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan disahkan sebelum batas pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024. Proses harmonisasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM juga telah dilakukan untuk mempercepat tahapan ini. “Kami telah melakukan konsolidasi dengan teman-teman di Kemenkumham dan Insya Allah, semua dapat berjalan cepat,” tuturnya. RDP yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama KPU serta pemerintah fokus pada pembahasan rancangan PKPU tersebut, yang juga mengakomodasi putusan MK terhadap pilkada. Sebelumnya, pada Kamis 22 Agustus, DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Penundaan ini disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum peserta rapat, ditambah dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menolak RUU tersebut. RUU Pilkada menuai berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat, di mana banyak yang merasa bahwa pembahasannya berlangsung terlalu singkat pada 21 Agustus, yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah. Kritik juga dilontarkan karena proses tersebut dinilai tidak sejalan dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan pada 20 Agustus mengenai pilkada, terutama terkait Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, yang berbeda dengan interpretasi sebelumnya oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon dilantik. ANTARA