SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah melaksanakan sosialisasi terkait syarat minimal dukungan dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Nomor 60 /PUU-XXII/2024 serta Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menekankan pentingnya edukasi ini. Hal tersebut dikarenakan MK telah memperbarui ketentuan mengenai ambang batas pencalonan bagi kepala daerah. Dalam perubahan ini, partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi syarat 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari suara sah untuk dapat mencalonkan diri dalam Pilkada. "Kami di KPU Kabupaten Kediri telah menjalankan tahapan sesuai dengan instruksi dari surat dinas KPU RI Nomor 16, yang menyatakan kewajiban kami untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan," ungkap Nanang Qosim saat konferensi pers di Kediri. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan MK, untuk kabupaten atau kota dengan populasi lebih dari 1.000.000 jiwa yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mengumpulkan paling sedikit 6,5 persen dari suara sah yang diperoleh. "Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta Pertimbangan Hukum Nomor 70 mengubah ketentuan menjadi 6,5 persen sesuai persetujuan MK. Dengan populasi di atas 1 juta, ketentuan ini menjadikan syarat minimal dukungan sebesar 62.064 suara," lanjutnya. Lebih jauh, Nanang Qosim menjelaskan bahwa keputusan MK ini tidak akan mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan sebelumnya. "Tanggal pendaftaran, penetapan, dan jadwal masa kampanye tetap sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan serta batas usia minimal calon yang dihitung berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan. Kami akan tetap merujuk pada keputusan MK," tegasnya. KPU Kabupaten Kediri juga menginformasikan bahwa pendaftaran bakal calon untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Proses pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sudah terdapat *Liaison Officer* (LO) dari salah satu pasangan calon yang berniat mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024. "Saat ini, yang melakukan koordinasi baru LO atau dua tim yang mungkin mewakili dua pasangan calon," paparnya. Saat ini, terdapat dua pasangan yang sedang meningkat popularitasnya sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Namun, keduanya belum melakukan deklarasi resmi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. ANTARA