**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah meminta agar pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang dikenal dengan sebutan Dharma-Kun, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan terkait klarifikasi mengenai dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun belum ada kehadiran dari Dharma-Kun maupun KPU. Dalam keterangannya, Benny menyatakan, "Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, tetapi keduanya tidak hadir."
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta pada tanggal 23 dan 24 Agustus. Meskipun sudah diundang, baik Dharma-Kun maupun KPU hanya mengirimkan kuasa hukum sebagai perwakilan, sementara penjelasan yang diperlukan adalah dari pasangan calon itu sendiri. Karenanya, Bawaslu memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang untuk ketiga kalinya.
Benny menambahkan bahwa hingga pemanggilan kedua, KPU DKI juga belum dapat hadir. "Hari ini adalah panggilan ketiga yang difokuskan untuk klarifikasi terkait pencatutan KTP. Kami mengharapkan agar pasangan calon Dharma-Kun dan KPU dapat lebih kooperatif," ujarnya. Surat panggilan resmi ketiga telah disampaikan pada tanggal 24 Agustus kepada kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Bawaslu telah melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat yang merasa NIK mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan ini. Saat ini, Bawaslu menerima tujuh laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terus diproses secara mendalam. Benny menjelaskan, "Gakkumdu telah meminta keterangan dari para pelapor, saksi, dan ahli di bidang teknologi informasi serta hukum pidana pemilihan."
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta 2024. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pada tanggal 19 Agustus, rapat pleno dijadwalkan untuk membahas laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon independen Dharma-Kun.
Akan tetapi, menyusul adanya perkembangan terkait NIK yang diduga dicatut, rapat pleno memberikan kesempatan untuk perbaikan. Wahyu menegaskan bahwa pada pukul 23.25 WIB, pihaknya mengeluarkan surat keputusan mengenai pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini.
Di sisi lain, Dody Wijaya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa terjadi pengurangan dukungan terhadap pasangan calon. Sebanyak 403 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Kami telah mengurangi 403 dukungan tersebut, sehingga total dukungan yang valid untuk pasangan calon perseorangan kini menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468," jelasnya.
ANTARA
Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun dan KPU Kooperatif Terkait NIK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







