**Borneonews - Palu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menginformasikan bahwa lima partai politik di wilayah tersebut berpotensi untuk mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini menyusul putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo, mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor 1692 yang memberikan arahan terkait syarat pencalonan kepala daerah. Arahan ini sejalan dengan keputusan MK yang merubah regulasi sebelumnya.
Sebelumnya, persyaratan untuk mendaftarkan calon kepala daerah mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kursi di DPRD. Opsi ini hanya dapat dilakukan jika partai tersebut mendapatkan minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD atau 25 persen berdasarkan akumulasi perolehan suara sah pada pemilu anggota DPRD di daerah setempat. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 11 Ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, dengan adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ketentuan tersebut kini tidak berlaku.
Keputusan MK memberikan kesempatan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan paslon pun kini hanya bergantung pada perolehan suara sah dalam pemilu yang telah diselenggarakan, dengan persentase berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.
Merujuk pada keputusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik di Sulteng harus menunjukkan perolehan suara sah minimal 8,5 persen dari daftar pemilih tetap yang berjumlah 2.236.703 orang. Christian A Oruwo menekankan, untuk dapat mengajukan calon secara independen, partai atau gabungan partai harus meraih setidaknya 146.463 suara sah.
Total terdapat lima partai politik di Sulteng yang memenuhi kriteria tersebut. Partai-partai yang dimaksud adalah Partai Gerindra dengan perolehan 201.424 suara sah, PDIP dengan 176.954 suara sah, Partai Golkar dengan 263.023 suara sah, Partai Nasdem yang berhasil mengumpulkan 227.438 suara sah, serta Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah.
"Kelima partai ini memiliki kapasitas suara yang memadai untuk mencalonkan diri tanpa harus melakukan koalisi dengan partai lainnya," ungkapnya.
Sebagai catatan, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Sulteng dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
ANTARA
Lima Partai Politik Siap Usung Paslon di Pilkada Sulteng 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







