JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta perwakilan dari Pemerintah telah sepakat untuk menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. PKPU ini dirancang untuk mengakomodasi putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung pada hari Minggu dan menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait membahas Rancangan PKPU ini, yang bertujuan untuk merespons Putusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengarahkan rapat dan menyatakan, “Kami telah sepakat untuk menyetujui rancangan PKPU yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.” Dalam penjelasannya, Doli Kurnia menekankan bahwa rancangan PKPU ini sepenuhnya mencerminkan keputusan MK yang terkait, tanpa adanya pengurangan atau penambahan dari putusan tersebut. “Kami sadar sepenuhnya bahwa seluruh aspek yang diputuskan oleh MK telah diakomodasi dengan baik dalam draf PKPU ini,” tambahnya. Rapat tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. Juga hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa RDP ini dipercepat dari jadwal awal yang seharusnya dilakukan pada hari Senin (26/8). Tindakan ini diambil untuk memberikan KPU lebih banyak waktu dalam menyusun aturan turunan setelah keputusan RDP. “Kami memerlukan waktu ekstra untuk mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada jajaran kami, serta untuk menjaga dinamika yang ada dalam pelaksanaan regulasi,” urainya sebelum rapat dimulai. Pada tanggal 22 Agustus, DPR RI juga telah memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Penundaan tersebut terjadi setelah Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum, yang diakibatkan oleh aksi unjuk rasa dari masyarakat di sejumlah daerah yang menolak RUU tersebut. RUU Pilkada sendiri telah menjadi topik kontroversi karena dianggap dibahas dengan tergesa-gesa pada hari Rabu, 21 Agustus, oleh Badan Legislasi DPR RI bersamaan dengan Pemerintah. Kritik utamanya adalah bahwa proses pembahasan tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus terkait pilkada. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengatur perubahan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, berbeda dengan tafsir sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon. ANTARA