JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berupaya untuk memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di bidang tersebut. Sekretaris Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta, menekankan bahwa pelaksanaan UU tersebut harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan yang ada di berbagai daerah. Hal ini sangat penting terutama untuk sektor kelautan dan perikanan yang memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya terkelola. Untuk mendukung tujuan ini, satgas telah menyelenggarakan sebuah kegiatan *focus group discussion* (FGD) dengan tema "Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan sebagai Bentuk Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," yang dilaksanakan di Lampung. Arif menambahkan bahwa acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta menyusun strategi yang tepat dalam penerapan UU Cipta Kerja di sektor yang bersangkutan. Dalam kesempatan itu, Arif juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Penjabat Gubernur Provinsi Lampung, Samsudin, juga memberikan pandangannya terkait dampak UU Cipta Kerja terhadap sektor kelautan dan perikanan di wilayah tersebut. Samsudin menilai bahwa undang-undang ini memiliki dampak yang signifikan terhadap seluruh aspek proses, mulai dari hulu hingga hilir. Ini mencakup perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengelolaan ruang laut dan pengawasan sumber daya kelautan. Dia menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan langkah positif bagi perkembangan sektor ini. Lebih lanjut, Samsudin menyampaikan bahwa pada tahun 2023, produksi perikanan di Lampung mencapai angka 343 ribu ton. Angka tersebut terdiri dari 189 ribu ton untuk perikanan tangkap dan 154 ribu ton dari perikanan budidaya. Sementara itu, volume ekspor hasil perikanan dari Lampung mencapai 14,4 ribu ton dengan nilai total sebesar Rp2,1 triliun. Namun, Samsudin juga menyoroti beberapa tantangan yang muncul terkait UU Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perizinan yang dirasakan masih menjadi kendala. Ia berharap agar Satgas Cipta Kerja dapat memastikan bahwa implementasi undang-undang ini tidak menyulitkan masyarakat, melainkan justru memberikan kemudahan. Wakil Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Riza Damanik, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, menyatakan bahwa struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh usaha kecil dan mikro, yang berjumlah hingga 99 persen, perlu mendapatkan perhatian lebih dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saingnya. Riza menambahkan bahwa kebijakan dalam sektor perikanan dan kelautan yang diatur dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai status sebagai negara maju pada tahun 2045. Dia juga menggarisbawahi urgensi kebijakan yang lebih strategis terkait produksi, hilirisasi, dan perdagangan. Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia merupakan salah satu penghasil rumput laut terbesar di dunia, nilai ekonomi dari produk tersebut masih rendah. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar ekspor yang dilakukan dalam bentuk bahan mentah, berbeda dengan negara seperti China yang berhasil mendapatkan keuntungan lebih besar dengan mengolah bahan mentah tersebut menjadi produk bernilai tinggi. Riza juga menunjukkan keprihatinan terhadap rendahnya minat generasi muda untuk berkarier di sektor kelautan, pertanian, dan perkebunan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, hanya sekitar 19,20 persen pemuda yang terlibat di sektor ini. Padahal, sektor kelautan menawarkan banyak peluang, termasuk dalam hal *renewable energy*, *shipbuilding*, dan *marine conservation*. Dia menegaskan bahwa dengan dukungan inovasi, teknologi, dan investasi yang kuat, sektor ini memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. FGD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, asosiasi kelautan seperti Shrimp Club, asosiasi nelayan, serta para akademisi dari beragam universitas di Lampung. Harapannya, diskusi yang dilakukan dalam forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret demi mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja di sektor kelautan dan perikanan. Tidak hanya di Lampung, tetapi juga dapat direplikasi dalam konteks daerah lain di Indonesia. ANTARA