JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah akan disahkan pada hari Minggu mendatang. Rancangan ini telah disesuaikan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Supratman menegaskan, "Kami saat ini langsung melakukan harmonisasi dan berharap bisa mengundangkan rancangan ini secepat mungkin. Jika mungkin, hari ini juga akan kami lakukan," ungkapnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan perwakilan pemerintah. Dalam rapat tersebut, draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disetujui dan dinyatakan mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa beliau berkomitmen untuk memastikan rancangan PKPU tersebut segera disahkan agar KPU memiliki pedoman dalam menyelenggarakan pilkada. "Saat ini kami sedang melakukan rapat via *zoom* untuk harmonisasi, dan saya berharap semua langkah administrasi ini dapat diselesaikan hari ini," tambahnya. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga menekankan pentingnya segera melakukan harmonisasi rancangan PKPU tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM setelah persetujuan RDP. "Setelah proses harmonisasi, kami akan segera mengundangkan dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik," ujarnya kepada wartawan. Mochammad menyatakan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. "Semua usulan perubahan yang diperlukan untuk mengikuti putusan MK telah kami terima dan integrasikan dalam rancangan ini," jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses administrasi untuk pengesahan rancangan tersebut akan dilakukan dengan cepat, mengingat pendaftaran untuk calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 Agustus. RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus, DPR RI telah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut terpaksa ditunda akibat kurangnya peserta yang memenuhi kuorum. Penundaan tersebut juga dipicu oleh aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah yang menolak pengesahan RUU Pilkada. RUU Pilkada mendapat perhatian luas dari masyarakat, dengan banyak yang menganggap pembahasannya berlangsung terlalu cepat tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikeluarkan sebelumnya mengenai pilkada. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 secara signifikan mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah dihitung sejak saat penetapan pasangan calon oleh KPU, berbeda dari tafsir sebelumnya yang menyatakan bahwa penghitungan dimulai saat pasangan calon terpilih dilantik. ANTARA