**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah saat ini tengah menantikan petunjuk teknis mengenai pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur 2024. Penantian ini diakibatkan oleh adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa kebijakan teknis yang diharapkan masih menunggu dari KPU RI. Dia menekankan pentingnya beberapa norma yang menjadi dasar dalam proses pencalonan calon kepala daerah yang akan datang. Menurutnya, persyaratan untuk bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Handi juga menegaskan bahwa KPU Jawa Tengah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan dalam pilkada mendatang. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan tersebut menyangkut ketentuan yang ada pada Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 Ayat 1 dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menentang regulasi yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen dari total suara yang diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif, atau 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasca keputusan tersebut, tingkat ambang batas dukungan untuk calon kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah diubah menjadi sebesar 6,5 persen dari total suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik.
Pendaftaran untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jawa Tengah pada Pilkada 2024 dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Dengan begitu, KPU Jawa Tengah berupaya untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
ANTARA
KPU Jateng Tunggu Petunjuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Pencarian 53 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Berlangsung
Kecelakaan Maut di Jalan Tjilik Riwut, Satu Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Meninggal Dunia
Komentar (0)
Memuat komentar…







