MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengumumkan kebijakan terkait syarat minimal perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik (parpol) untuk dapat mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) NTB 2024. Berdasarkan keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024, syarat tersebut ditetapkan sebesar 8,5 persen dari total suara, yang setara dengan 262.378 suara sah. Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang berlangsung pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa syarat ini penting sebagai langkah awal bagi parpol dan gabungan parpol untuk dapat mengajukan calon pasangan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur di periode mendatang. Lebih lanjut, Khuwailid menjelaskan, keputusan ini menjadi pedoman bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon yang mereka dukung dalam Pemilu 2024. Dengan adanya ketentuan ini, keputusan sebelumnya, yaitu KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur syarat minimal perolehan kursi dan suara bagi parpol atau gabungan parpol juga dinyatakan tidak lagi berlaku. Sebelum kebijakan ini diterbitkan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merombak ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak meraih kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan kandidat. Syarat untuk mengajukan pasangan calon ini akan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilihan di daerah masing-masing. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa amar putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diperdengarkan di ruang sidang pleno MK di Jakarta. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak akses bagi berbagai partai politik dalam proses pencalonan di Pilkada NTB 2024. ANTARA