**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang terpengaruh dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah.
Afifuddin menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada hari Minggu, yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan PKPU tersebut. Pembahasan ini mengakomodasi putusan MK yang terdiri dari Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Sehubungan dengan putusan MK, terdapat sejumlah pasal yang harus disesuaikan secara substantif dan teknis. Di antara yang terdampak ialah Pasal 11 dan variasi penurunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," kata Afifuddin dalam rapat tersebut.
Dia juga merinci perubahan yang diberlakukan dalam rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disebabkan oleh putusan MK dalam pemilihan kepala daerah.
Pertama, pada Pasal 11 ayat (1), redaksinya disesuaikan sesuai putusan MK. Pasal tersebut sekarang menyatakan bahwa partai politik sebagai peserta pemilu atau gabungan partai politik diperkenankan untuk mendaftarkan pasangan calon apabila telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di wilayah terkait.
Sebelumnya, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Selain itu, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus," tegasnya. Dia juga menambahkan bahwa Pasal 11 ayat (7) kini mencakup ketentuan baru yang sesuai dengan putusan MK.
Pasal 11 ayat (7) menyatakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang dimaksud dalam ayat (1) akan merujuk pada DPT pada pemilu terakhir di wilayah itu.
Selanjutnya, perubahan juga terjadi pada Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang dimodifikasi menjadi huruf c. Dokumen syarat pencalonan oleh partai politik mencakup surat pencalonan dan kesepakatan antara partai yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1).
Perubahan pada Pasal 15 dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga mencerminkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia bagi calon kepala daerah. Rancangan sebelumnya mengatur bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan pasangan terpilih, namun kini ditetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Selain itu, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 hanya mengalami penyesuaian redaksional tanpa perubahan signifikan. Hal serupa juga terjadi pada Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 135, yang telah disesuaikan redaksinya untuk memudahkan pemahaman. Sampai pada akhirnya, Pasal 139 juga dihapus dari rancangan tersebut.
Afifuddin menjelaskan bahwa catatan masukan yang terkait dengan perubahan format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampiran PKPU akan disesuaikan dengan perubahan substansi yang ada. Dia menegaskan bahwa jika formulir tersebut diterbitkan sebelum PKPU ini, ia sudah disesuaikan dengan mengubah istilah dari kursi menjadi perolehan suara sah, merujuk pada hasil pemilu terakhir.
Di akhir pertemuan, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah sepakat terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang seluruhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan utuh.
"Komisi II DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan ini. Apakah kita setuju? Alhamdulillah," ucap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat tersebut.
ANTARA
KPU Sesuaikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Ikuti Putusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







