SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera menerbitkan pengumuman mengenai pendaftaran calon wali kota serta wakil wali kota. Pengumuman tersebut harus didasarkan pada amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang telah tertera dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pejabat di Bawaslu, yang menegaskan pentingnya langkah tersebut untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Pejabat tersebut juga menilai bahwa situasi saat ini menciptakan kesan adanya ketidakpastian hukum yang dapat membingungkan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk segera melakukan tindakan konkret terkait penerbitan pengumuman pendaftaran calon. Ia menjelaskan, "Termasuk juga surat perintah yang sudah dikeluarkan KPU untuk KPU provinsi dan KPU dari kabupaten/kota." Sebelumnya, pada tanggal 23 Agustus, KPU telah mengeluarkan surat dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang menyangkut pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam surat itu, KPU meminta agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Diharapkan, dengan adanya pengumuman resmi dari KPU Kota Surakarta mengenai pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, spekulasi di kalangan masyarakat dapat diminimalisir. Pejabat tersebut menambahkan, "Jangan sampai pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024, namun pengumuman dilaksanakan setelah itu." Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan ini. ANTARA