BORNEONEWS, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyampaikan pengumuman tahapan pendaftaran bakal calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi anggota lainnya menyampaikan, pengumuman pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara juga dimuat di laman KPU melalui Instagram (IG) KPU ataupun Facebook (FB) KPU Barito Utara serta media massa online maupun offline. Setelah itu, proses pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini tidak sampai di situ, berdasarkan tahapan dan jadwalnya akan dilakukan penelitian pasangan calon mulai dari 27 Agustus sampai 21 September 2024,” kata dia, Minggu, 25 Agustus 2024.
Lebih lanjut, pada 27 Agustus sampai 2 September 2024, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara. Kemudian, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
--page
“Setelah penetapan calon, pada 23 September 2024, KPU Barito Utara akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” pungkasnya.(RAMADHANI/Y)









