**Borneonews - Bandung**, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat, Indra Maha, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menunjukkan bahwa 45 persen rumah yang ada di Jawa Barat dikategorikan tidak layak huni.
Indra menduga tersedianya angka tersebut disebabkan oleh perbedaan metodologi yang digunakan antara BPS dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam pernyataannya, Indra mengatakan perlu adanya peninjauan lebih lanjut terhadap data terkait, khususnya mengenai 45,83 persen kondisi rumah yang dinyatakan tidak layak huni di wilayah tersebut.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian PUPR, terdapat empat aspek penting yang menjadi pedoman dalam pengklasifikasian rumah tidak layak huni. Aspek tersebut adalah ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi, serta penyediaan air minum yang layak.
Untuk tahun ini, Disperkim mencatat telah melakukan perbaikan pada 105 ribu rumah yang tergolong tidak layak huni. Indra menargetkan pada tahun 2024, pihaknya mampu menyelesaikan perbaikan untuk 2.500 unit rumah yang juga dikategorikan tidak layak.
Indra juga menambahkan bahwa dalam kerangka kolaborasi dengan pemerintah daerah, penanganan kawasan kumuh saat ini dibebankan kepada provinsi sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri. Disperkim telah mengantongi Surat Keputusan terkait kawasan kumuh provinsi seluas sekitar 967 hektar.
Dia menegaskan bahwa wilayah yang dicatat sebagai kawasan kumuh diharapkan dapat teratasi paling lambat pada tahun 2030. "Target kami adalah menyelesaikan kawasan kumuh baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada tahun 2030. Namun, pencapaian ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah, ujarnya.
Sebelumnya, BPS juga telah merilis laporan tentang kondisi rumah di Provinsi Jawa Barat selama tahun 2023. Dalam laporan tersebut, tercatat 45,83 persen rumah di wilayah ini dikategorikan tidak layak huni.
Metodologi penilaian yang digunakan oleh BPS mencakup beberapa indikator seperti *durable housing* (ketahanan bangunan), *sufficient living space* (kecukupan luas tempat tinggal), dan akses yang memadai terhadap air minum dan sanitasi yang layak.
BPS mendefinisikan rumah layak huni sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan struktur, minimal luas bangunan, serta kesehatan bagi penghuninya, yang mana harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Dari data tersebut, lima kabupaten/kota dengan persentase rumah tidak layak huni tertinggi mencakup Kabupaten Sukabumi (69,49 persen), Cianjur (68,5 persen), Kota Sukabumi (65,98 persen), Garut (63,33 persen), dan Kabupaten Tasikmalaya (63,05 persen).
Sementara itu, untuk persentase rumah yang layak huni tertinggi terdapat di tujuh kabupaten/kota, yaitu Indramayu (86,35 persen), Subang (80,35 persen), Kabupaten Cirebon (78,78 persen), Kota Cirebon (76,49 persen), Kota Banjar (75,21 persen), Kuningan (74,44 persen), serta Majalengka (72,19 persen).
Secara keseluruhan, data yang diperoleh menunjukkan bahwa 45,83 persen dari total rumah di Jawa Barat dikategorikan tidak layak huni, sedangkan 54,17 persen dinyatakan layak huni.
ANTARA
Jawa Barat, 45 Persen Rumah Tidak Layak Huni Menurut BPS
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







