BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat ini tengah menanti hasil dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 yang merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diambil baru-baru ini. Anggi Stephensent, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara KPU Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan salah satu pasal dalam PKPU tersebut. “Berdasarkan pantauan kami, KPU Republik Indonesia kini sudah berada dalam jalur yang sesuai dengan putusan MK. Terkait hal itu, telah ada kesepakatan bersama mengenai revisi pasal PKPU pencalonan, dan kami berharap perubahan tersebut dapat diumumkan dalam satu atau dua hari ke depan,” ujarnya. Anggi juga menekankan pentingnya penyelesaian revisi PKPU sebelum periode pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024, seperti yang diamanatkan oleh putusan MK. Dalam persiapan menjelang pendaftaran calon Wali Kota Bengkulu, KPU Kota Bengkulu juga tengah melakukan persiapan yang matang, baik dari segi sarana dan prasarana di kantor maupun proses penerimaan berkas calon yang akan diusulkan. “Untuk tahapan Pilkada, kami sangat berharap pelaksanaan pendaftaran bakal calon Wali Kota Bengkulu dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sukses. Kami juga berdoa agar seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon dapat dilaksanakan dengan adil,” tambahnya. Further, dia mengingatkan kepada para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, beserta partai politik terkait, untuk menyerahkan berkas pencalonan mereka antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan melampirkan surat pemberitahuan yang ditulis secara resmi. Surat tersebut harus memuat informasi mengenai tanggal dan waktu pengiriman berkas serta nama-nama pihak yang terlibat, agar KPU Kota Bengkulu bisa melakukan simulasi yang diperlukan terkait proses pendaftaran tersebut. “Kami berharap semua calon dan partai pengusung dapat memberikan surat tertulis kepada kami sehari sebelum tanggal pendaftaran untuk memastikan kelancaran proses,” jelas Anggi. Waktu pendaftaran bakal calon Wali Kota Bengkulu dibuka pada 27 dan 28 Agustus sesuai jam kerja, yaitu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara untuk tanggal 29 Agustus berlangsung hingga pukul 23.59 WIB. Anggi juga meminta agar semua partai politik yang mengusung calon, serta Liaison Officer (LO), agar lebih proaktif dalam melakukan koordinasi terkait berkas syarat pencalonan. Ini sangat penting untuk menghindari penumpukan perbaikan dokumen saat penyerahan berkas pada 27 hingga 29 Agustus. ANTARA