**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Pemerintah, pihaknya mengundang Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Tujuan dari undangan ini adalah agar dapat segera memproses dan mengesahkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah.
Doli menekankan pentingnya kehadiran Menkumham dalam rapat tersebut, yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga PKPU ini dapat segera didaftarkan di lembaran negara dan berlaku efektif. Ia menyatakan, "Kami mengundang Kemenkumham supaya begitu keputusan diambil, langsung bisa diadministrasikan."
Sebelumnya, Doli menyampaikan bahwa RDP yang dilakukan biasanya hanya melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai representatif Pemerintah. Kehadiran Menkumham dalam rapat kali ini adalah yang pertama, di mana pentingnya undangan tersebut dikarenakan pendaftaran calon kepala daerah yang direncanakan akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus.
RDP ini sangat mendesak, mengingat masyarakat menagih keputusan yang harus segera diberlakukan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengundang Kemenkumham dalam rapat kali ini, tambahnya.
Dalam rencana tersebut, Doli menjelaskan bahwa RDP yang berlangsung di hari Minggu itu bersifat prosedural. Rapat ini merupakan langkah yang harus diikuti sebelum rancangan PKPU dapat disetujui secara resmi. DPR, KPU RI, dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengakomodasi seluruh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah, dalam Rancangan PKPU yang dibahas sebelumnya.
"Semua keputusan MK, baik mengenai ambang batas maupun batas usia calon, sudah kami masukkan secara utuh dalam PKPU ini," ujar Doli.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa setelah PKPU ini disetujui dalam konsultasi DPR, secara politik sudah dinyatakan berlaku. Namun, untuk kepentingan administrasi hukum, masih diperlukan pendaftaran resmi ke Kemenkumham.
RDP tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai hasil dari konsensus dalam RDP, DPR bersama KPU RI dan Pemerintah sepakat mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. PKPU ini juga secara lengkap mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, pada Kamis, 22 Agustus, DPR RI sempat membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Rapat Paripurna yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, di tengah aksi protes di berbagai lokasi terhadap RUU tersebut.
Rancangan Undang-Undang Pilkada tersebut menuai perdebatan mengingat proses pembahasannya yang dianggap terlalu cepat dan tidak sejalan dengan keputusan MK, yang telah dikeluarkan pada 20 Agustus.
Keputusan MK yang tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan untuk partai politik atau koalisi partai dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum bagi calon kepala daerah dihitung sejak pengumuman pasangan calon oleh KPU, bukan berdasarkan masa pelantikan.
ANTARA
DPR Undang Menkumham untuk Segera Sahkan PKPU Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







