**Borneonews - Jakarta**, Massa dari Partai Buruh yang berkumpul di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membubarkan diri secara teratur pada pukul 13.00 WIB. Pembubaran ini terjadi setelah KPU dan DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pascapembubaran massa, arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, perlahan-lahan dapat kembali dilalui oleh kendaraan bermotor. Meski demikian, petugas keamanan masih terlihat berjaga-jaga di sekitar gedung KPU RI untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap bersiap jika terdapat perubahan mendadak pada PKPU tersebut. Ia mengungkapkan, "Kami akan *standby*. Jika ada yang tidak beres, kami akan turun unjuk rasa lagi."
Said Iqbal juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyetujui PKPU itu. "Kami berterima kasih kepada KPU, DPR RI, dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi masyarakat. Sehingga, tidak ada satupun kalimat, kata-kata, atau tanda baca yang dirubah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Said menambahkan bahwa untuk saat ini, Partai Buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa kembali selama tidak ada perubahan terkait keputusan PKPU tersebut. "Selesai, demonstrasi kita tunda, *standby*," tegasnya.
Sebelumnya, persetujuan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah. RDP ini dilaksanakan pada hari Minggu dengan agenda khusus untuk membahas rancangan PKPU yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa rancangan PKPU tersebut telah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK yang relevan. "Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mari kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," ungkapnya.
Doli Kurnia menekankan pentingnya keselarasan rancangan tersebut dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK, sehingga dapat memberikan kejelasan dalam proses pencalonan kepala daerah.
ANTARA
Massa Partai Buruh Bubarkan Diri Usai Persetujuan PKPU 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







