SURABAYA –
**Borneonews - Jakarta**, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur merupakan langkah strategis yang tidak hanya sekadar soal pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta. IKN dirancang dengan tujuan menciptakan pemerataan pembangunan yang lebih baik, memperkuat ketahanan lingkungan, serta menata kembali dinamika sosial-politik di Indonesia. Sebagai simbol kemajuan dan keberlanjutan, IKN mengusung konsep *“a city for all”*, berharap dapat menjadi pusat pemerintahan yang modern dan efisien, sekaligus memperkuat persatuan nasional dengan menonjolkan keragaman yang ada di Indonesia. Andrinof A. Chaniago, salah satu penggagas utama ide pemindahan ibu kota, menekankan pentingnya dasar ilmiah dalam setiap keputusan yang diambil. Dalam *Visi Indonesia 2033*, Andrinof melihat pemindahan ibu kota sebagai suatu upaya untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara Pulau Jawa dan luar Jawa serta mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Buku terbarunya yang ditulis bersama M. Jehansyah Siregar, berjudul *9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota*, menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota bukan sebatas soal pemindahan gedung-gedung pemerintahan, tetapi juga membangun fondasi untuk menciptakan Indonesia yang lebih kuat dan seimbang. Di dalam pembahasan dan bedah buku yang berlangsung di Jakarta pada 14 Agustus 2024, beberapa panelis terkemuka, termasuk Prof. Em. Ir. Tommy Firman, MSc, Ph.D, Prof. Bambang PS Brodjonegoro, MURP, Ph.D, Dr. Edriana Noerdin, serta Dr. H. Bima Arya Sugiarto, membahas mengenai pentingnya dukungan politik dan semangat bernegara dalam merealisasikan gagasan IKN. Sejak 9 Desember 2008, isu pemindahan ibu kota telah menjadi topik diskusi, dengan fokus pada upaya “memindahkan episentrum ke Kalimantan” untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi DKI Jakarta, seperti kemacetan, polusi, banjir, dan kejahatan. Usulan pemindahan ini sendiri telah muncul sejak era Presiden Bung Karno (ke Palangkaraya), lalu Presiden Soeharto (ke Jonggol), hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi baru sekarang keputusan tersebut dapat terwujud berkat dukungan ilmiah dan kebijakan yang solid. Dalam konteks pemindahan ibu kota, Jehansyah Siregar menegaskan bahwa dukungan keputusan politik, terutama dari presiden, sangat penting. Pengesahan Undang-Undang No. 23/2022 tentang IKN menjadi bukti nyata komitmen untuk mencari solusi terhadap ibu kota negara dan juga sebagai landasan yuridis untuk pelaksanaan IKN. Dalam UU ini, beragam aspek diatur, mulai dari infrastruktur, keanekaragaman hayati, hingga keterlibatan masyarakat adat. Pemikiran tentang pemindahan ibu kota telah dimulai sejak masa Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta (2012-2014), ketika beliau melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memindahkan ibu kota akibat masalah yang terus mengintensif di Jakarta. Penelitian yang dilakukan oleh Andrinof A. Chaniago berjudul *Memindahkan Episentrum ke Kalimantan* diserahkan kepada Jokowi, yang kemudian menjadi presiden, untuk meneruskan konsep ini serta mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan, hingga akhirnya IKN mulai dibangun di Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di luar Pulau Jawa. Dengan adanya IKN, wilayah di tengah dan timur Indonesia diprediksi akan mengalami peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, serta terciptanya lapangan kerja baru. IKN diharapkan menjadi penghubung ke wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan menciptakan ekosistem kota yang terhubung dengan Balikpapan dan Samarinda. Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, memandang pemindahan ibu kota ini sebagai suatu peluang besar untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang masih ada di tanah air. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti menerapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ketimpangan ekonomi masih tetap berlangsung. Oleh karena itu, pembangunan IKN diharapkan dapat mengurangi disparitas antara Jawa dan luar Jawa, serta antara wilayah yang lebih maju seperti Jabodetabek dengan daerah-daerah lainnya. “Perlu diingat, saat ini peringkat kota besar masih dominan di Pulau Jawa, dengan Jakarta sebagai yang teratas, diikuti oleh kota-kota lain," ungkap Bambang. Kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan di IKN. Dari sudut pandang perencanaan kota, IKN dirancang dengan konsep *smart city* yang memanfaatkan teknologi terkini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas hidup warganya. Tommy Firman menekankan perlunya integrasi antara tata ruang, infrastruktur transportasi, dan kebutuhan sosial masyarakat. Harapannya, IKN dapat menjadi kota masa depan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan serta keanekaragaman budaya lokal. Dia juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian budaya, serta perlunya perencanaan untuk menghadapi tantangan yang mungkin timbul, seperti perubahan iklim dan urbanisasi yang cepat. Selaras dengan itu, Wali Kota Bogor periode 2014-2024, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemindahan ibu kota ini akan membawa perubahan besar pada struktur sosial di Kalimantan Timur dan Jakarta. Oleh karena itu, rekayasa sosial menjadi komponen kunci dalam proyek besar ini. Keberhasilan IKN sangat bergantung pada kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut. Diharapkan IKN bisa menjadi simbol kota modern yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan inklusif, serta membawa dampak positif bagi perkembangan kota-kota lainnya menuju kota yang lebih manusiawi dan beradab. "IKN adalah representasi kota modern yang penuh dengan kesadaran lingkungan. Pembangunan ini akan berkontribusi pada gerakan kota-kota lebih inklusif, tidak hanya memperhatikan infrastruktur tetapi juga aspek kultur dan politik," tegas Bima Arya. Di sisi lain, panelis Edriana Noerdin juga menyoroti dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan, terutama di area yang dikenal sebagai paru-paru dunia. Pentingnya kajian komparatif, pelibatan masyarakat adat, dan penyelesaian masalah tanah adat harus diperhatikan. Dia menambahkan, mobilisasi manusia ke IKN serta dampak jejak karbon perlu menjadi perhatian serius. “P penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan melibatkan masyarakat asli, seperti suku Dayak, dalam setiap tahap pembangunan IKN adalah hal yang esensial untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka," jelas Edriana. Dia juga memberikan perhatian kepada masalah agraria yang tidak mudah diselesaikan dan potensi kehilangan tempat tinggal bagi masyarakat adat akibat proyek ini. Proyek IKN menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk itu, diperlukan solusi yang inovatif dan kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, serta masyarakat lokal. Dengan pendekatan yang berbasis ilmiah dan komitmen terhadap keberlanjutan, IKN diharapkan dapat menjadi contoh sukses pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat global. Penerapan konsep kota masa depan seperti *smart city* dan *green city* harus sejalan dengan tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. IKN bukan semata-mata mengenai pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga tentang membangun harapan untuk masa depan yang lebih baik. Melalui perencanaan yang matang dan implementasi yang tepat, serta komitmen untuk keberlanjutan, diharapkan IKN dapat menjadi pusat pemerintahan yang modern, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi simbol dari keberagaman dan kekuatan Indonesia. ANTARA