SEMARANG –
**Borneonews - Batang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menetapkan lokasi untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi di Semarang. Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat kesehatan yang berlaku. Susanto menjelaskan bahwa pemilihan RSUP Kariadi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dipilih karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Salah satu alat yang menjadi sorotan adalah *magnetic resonance imaging* (MRI), yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses pencalonan. *Magnetic resonance imaging* memiliki peranan yang vital dalam bidang medis, karena alat ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur tubuh dan organ dalam. Hal ini tentunya sangat penting bagi calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, sehingga kesehatan mereka dapat terjamin. Susanto juga membahas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, KPU Batang akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ini mematuhi semua regulasi yang berlaku. Di samping itu, dirinya menegaskan pentingnya pemenuhan ketentuan baru terkait batas usia calon. Calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan pasangan calon. KPU Batang berencana untuk menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian, seluruh calon diharapkan dapat memenuhi syarat usia yang telah ditentukan. Kunjungan dan pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang transparan dan berkualitas dalam rangka memajukan daerah. ANTARA