MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor: 926/PL.02.2-PU/12/2024 yang membahas Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan ditegaskan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Agus menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan untuk berbagai jabatan, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Oleh karena itu, KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait pendaftaran pasangan calon. Sesuai Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024, terdapat syarat minimal mengenai jumlah suara sah yang harus diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon dalam Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam hal ini, syarat yang ditetapkan adalah minimal 551.355 suara sah. Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, waktu pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Sumut yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa keputusan KPU terkait syarat minimal suara memperhitungkan kebutuhan untuk memperoleh setidaknya 7,5 persen dari jumlah total penduduk yang terdaftar pada Pemilu 2024, yang berjumlah 10.853.940 pemilih. Untuk memfasilitasi proses pendaftaran, KPU Sumut juga menyediakan layanan *helpdesk* bagi bakal pasangan calon yang ingin mendaftar. Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, mengungkapkan bahwa KPU telah melaksanakan kerjasama dengan Rumah Sakit Adam Malik sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Raja juga menambahkan, jika pasangan calon telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat, tahapan untuk pemeriksaan kesehatan akan segera dimulai. Ini merupakan tahap penting dalam proses pemilihan untuk memastikan calon yang akan bertanding dalam Pilkada. ANTARA