PADANG –
**Borneonews - Pasaman Barat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, segera membuka pendaftaran untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Persiapan untuk kegiatan ini sudah dilakukan dengan baik, termasuk penyiapan infrastruktur dan petugas yang akan membantu proses pendaftaran di Aula KPU Pasaman Barat. Syarif Hidayatullah, Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Proses ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Selain itu, calon bupati dan wakil bupati juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses ke sistem _Sistem Informasi Pencalonan_ (Silon) kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat. Permohonan akses ini dapat diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon. KPU menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan informasi lebih rinci terkait prosedur pendaftaran dan akses Silon. Dari informasi yang didapat, hingga saat ini hanya terdapat satu pasang calon yang sudah berkomunikasi dengan KPU melalui Liaison Officer, yakni pasangan Yulianto-M Ihpan, yang direncanakan mendaftar pada hari Selasa, 27 Agustus. Syarif juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas administrasi oleh pasangan calon sebelum diserahkan pada saat pendaftaran. Ia mengingatkan agar berkas tersebut diperiksa dengan cermat untuk memastikan tidak ada kekurangan. Selain itu, calon diharapkan untuk mengirimkan surat resmi kepada KPU tentang jadwal pendaftaran mereka. Rencananya, KPU akan mengumumkan informasi terkait pendaftaran ini dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 melalui laman resmi mereka. Setelah pengumuman tersebut, pasangan bakal calon akan diizinkan untuk mendaftar pada rentang waktu 27 hingga 29 Agustus 2024. Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan kesehatan calon, yang dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Unand Padang. Setelah itu, KPU akan melaksanakan penelitian administrasi pasangan calon dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil penelitian dokumen calon akan disampaikan kepada para calon pada 5 dan 6 September 2024, dan akan ada waktu perbaikan bagi mereka yang masih memerlukan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024. Jika semua berkas dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Bagi calon yang merupakan petahana, mereka diharuskan untuk mengambil cuti mulai 25 September 2024. Hal ini penting, karena sudah memasuki tahapan kampanye yang berlangsung hingga masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara. ANTARA