JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YA (26) yang diduga terlibat dalam penyebaran video bermuatan *pornografi* anak melalui aplikasi *Telegram*. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 30 Juli, di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tindakan penangkapan setelah melakukan pengamatan dan pengintaian yang mendalam. Awalnya, penyidik menemukan sebuah akun di Instagram dengan nama @skandal.......7b, yang diduga aktif menyebarkan video dengan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Penemuan ini memicu penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan memperjelas kasus tersebut. Ade Safri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, yaitu seorang anak di bawah umur, pelaku awalnya menghubungi korban melalui *Telegram* untuk berkomunikasi. Komunikasi tersebut berlanjut ke aplikasi WhatsApp dengan nomor 081283491340, yang merupakan nomor pelaku. Tersangka mengiming-imingi korban sejumlah uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat anak tersebut harus menunjukkan bagian tubuh sensitifnya melalui panggilan video. Saat korban menjalani panggilan video dan menampilkan bagian sensitif, pelaku mengambil kesempatan itu untuk merekam momen tersebut. setelahnya, korban kembali menerima pesan WhatsApp dari nomor lain pelaku yang mengancam bahwa ia harus memenuhi permintaan pelaku selama satu tahun kedepan. Jika tidak, anak korban akan dipaksa membayar sebesar Rp1 juta setiap kali menolak permintaan pelaku dan terancam akan diperlihatkan rekaman video yang sudah diambil sebelumnya. Setelah menyadari pelaku telah merekam aksinya, korban mulai merasa tertekan dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan rekaman tersebut. Meskipun pada akhirnya korban menolak untuk mengikuti permintaan pelaku, ancaman dari pelaku tetap berlanjut. Dalam penangkapannya, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel serta delapan email yang memuat konten video asusila. Total video yang ditemukan mencapai 59 buah, terdiri atas 44 video yang melibatkan anak di bawah umur dan 15 video yang melibatkan orang dewasa. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang *Informasi* dan *Transaksi* Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang *Pornografi*. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar. ANTARA