BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menginformasikan bahwa sebanyak 1.600 nelayan di daerah tersebut telah menerima jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta kematian. Menurut keterangan Warsiman, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, kepada media setempat, angka tersebut termasuk nelayan yang sudah terdaftar sebelumnya maupun mereka yang baru bergabung pada tahun 2024. Tahun ini terdapat tambahan sebanyak 70 nelayan yang telah dimasukkan dalam jumlah keseluruhan 1.600 nelayan tersebut. Warsiman menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masing-masing nelayan adalah sebesar Rp16.800 per bulan selama periode satu tahun, dan iuran tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan memberikan perlindungan berupa asuransi bagi nelayan. Dalam kasus kecelakaan kerja, para nelayan dapat mengajukan klaim, dan klaim juga bisa diajukan jika peserta meninggal dunia karena berbagai alasan. Namun, dia menambahkan, saat ini belum semua nelayan di Mukomuko terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa nelayan yang belum memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, atau yang lebih akrab disebut *Kusuka*. Dari total sekitar 2.200 nelayan yang ada di wilayah ini, hanya 1.600 nelayan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka sudah memiliki *Kusuka*. “Nelayan yang telah memiliki *Kusuka* kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Warsiman membagikan rencana ke depan untuk terus melakukan pemantauan guna menemukan nelayan yang belum memiliki *Kusuka*. Dengan tujuan agar mereka dapat didaftarkan tidak hanya dalam *Kusuka* tetapi juga dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Salah satu syarat bagi nelayan untuk memperoleh bantuan jaminan kecelakaan kerja dan kematian adalah memiliki *Kusuka*, dan nelayan yang memiliki *Kusuka* namanya akan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutupnya. ANTARA