JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memenuhi komitmen kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pencalonan Kepala Daerah. Rancangan peraturan ini telah mengakomodasi putusan penting dari Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasannya, Doli menyatakan bahwa kini masyarakat tidak perlu lagi meragukan proses ini. "Kami sudah memenuhi janji kami. Sekarang kita memiliki peraturan yang lengkap, mulai dari ketentuan yang bersifat prinsip sampai yang lebih teknis mengenai pencalonan kepala daerah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan pemerintah. Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Doli meyakini bahwa disetujuinya rancangan peraturan ini, yang mencakup ambang batas pencalonan dan batas usia, akan memberikan jawaban terhadap keresahan publik yang muncul setelah pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI. "Insyaallah, tidak ada lagi keraguan dan spekulasi. Kini kita sudah memiliki peraturan yang komprehensif untuk pencalonan, termasuk untuk Pilkada 2024," lanjutnya. Doli juga berharap Rancangan PKPU yang disetujui dapat segera disahkan pada hari itu juga. Komitmen tersebut juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM yang menjanjikan proses pengesahan akan dilakukan dengan cepat, diharapkan dapat selesai pada hari yang sama. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada berbagai elemen masyarakat yang telah mengawasi agar putusan MK bisa diintegrasikan ke dalam regulasi penyelenggaraan Pilkada 2024. "Ini adalah langkah penting dalam menegakkan konstitusi dan mempertahankan demokrasi di republik yang kita cintai," katanya, menambahkan semangat terhadap komitmen demokrasi. Rapat berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mencakup pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta secara menyeluruh mengakomodasi Putusan MK yang relevan. Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, DPR RI memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada akibat tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna menyusul unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Rancangan RUU Pilkada telah menjadi perdebatan yang panas, dengan banyak kritik yang muncul dari publik karena dianggap dibahas secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja diambil. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melakukan perubahan pada ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai untuk menjadikan pasangan calon kepala daerah. Sedangkan, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, dan bukan sejak dilantik, seperti yang ditafsirkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung. ANTARA