JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura mengumumkan bahwa keikutsertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kesehatan melalui Program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase, menyampaikan hal ini dalam keterangannya di Jayapura, Papua. Ia menyatakan bahwa syarat keikutsertaan JKN dalam pembuatan SKCK merupakan penerapan langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh Indonesia. Deny juga menjelaskan bahwa saat ini, sebanyak 92 persen penduduk di Tanah Papua telah terdaftar sebagai peserta JKN. Kebijakan ini dianggap sangat positif karena diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya JKN dalam kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura terlindungi oleh JKN, sehingga mampu mengakses layanan kesehatan yang diperlukan. Deny memberikan rincian mengenai syarat dokumen kepesertaan JKN yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SKCK. Terdapat dua kondisi yang harus dipenuhi berdasarkan status pemohon. Pertama, bagi mereka yang belum mendaftar ke dalam Program JKN, diperlukan dokumen cetak yang menunjukkan nomor virtual account sebagai bukti pendaftaran. Kedua, untuk pemohon yang memiliki status kepesertaan nonaktif, diperlukan dokumen cetak yang menunjukkan bukti pembayaran lunas iuran untuk bulan berjalan. Selain itu, bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan pembayaran iuran, mereka disarankan untuk membawa dokumen cetak yang menunjukkan partisipasi dalam program *REHAB* (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) untuk peserta nonaktif. Deny menjelaskan bahwa implementasi syarat ini dilaksanakan bersamaan dengan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan publik secara efektif dan efisien. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesehatan dan perlindungan yang mereka miliki melalui program JKN. ANTARA