JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah jabatan Komisaris Jenderal (Komjen) di tubuh Polri disebabkan oleh semakin beratnya tantangan dan tugas yang dihadapi oleh institusi kepolisian. Menurut Edi, penambahan jabatan ini mencerminkan kemajuan Polri dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas. Ia menekankan bahwa saat ini, harapan masyarakat terhadap kinerja Polri semakin meningkat, sehingga penting bagi institusi ini untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya. Sebagai akademisi di Pascasarjana Universitas Bhayangkara, Edi juga memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024. Perpres ini merupakah pembaruan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Perpres baru tersebut, jabatan Asisten Kapolri untuk bidang Operasi (Asops) ditingkatkan menjadi Asisten Utama Kapolri bidang Operasi (Astamaops) dengan pangkat yang juga naik dari Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol). Begitu pula, jabatan Asisten Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Asrena) beralih menjadi Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena), dengan pangkat yang mengalami kenaikan yang sama. Edi menjelaskan bahwa dengan perubahan ini, jumlah Jenderal bintang tiga, yang merupakan pangkat Komjen, bertambah menjadi dua. Ia menilai bahwa kedua jabatan baru tersebut, yaitu Astamaops dan Astamarena, akan memiliki tanggung jawab yang semakin besar ke depannya. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa saat ini aktif terdapat sekitar 17 Komjen di Polri. Salah satu yang terbaru adalah Kapolda Papua, Komjen Pol. Mathius Derek Fakhiri, yang baru saja dilantik sebagai Komjen. Sebagai catatan, pangkat Komjen adalah pangkat tinggi dalam kepolisian yang ditandai dengan tiga bintang di pundak. Jabatan ini berada satu tingkat di bawah Jenderal Polisi dan satu tingkat di atas Inspektur Jenderal (Irjen). ANTARA