JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Figur publik Aaliyah Massaid, yang berusia 22 tahun, telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa kasus ini kini sedang ditangani oleh Subdirektorat Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Benar, laporan polisi (LP) diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini telah ditangani oleh Subdit Siber," ujarnya saat dihubungi pada hari Minggu di Jakarta. Ade Ary mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 28 Juli 2024. Ketika itu, Aaliyah berada di kediamannya di Pondok Indah, dan sedang berselancar di media sosial, khususnya aplikasi *Tiktok* dengan akun @esmeralda_9999 dan @medialestar, serta akun Youtube @infomedia3180. Tiba-tiba, dia menemukan sebuah postingan yang menyebutkan bahwa dia hamil di luar nikah. "Padahal, hingga saat ini, pelapor tidak mengalami kehamilan, bahkan saat ini pelapor sedang haid," jelas Ade Ary. Akibat temuan tersebut, Aaliyah merasa tertekan dan malu, merusak kehormatannya sebagai seorang wanita. Merasa perlu untuk mengambil tindakan, dia akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi dan meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai masalah ini. Sebagai bagian dari laporan, barang bukti yang diajukan adalah satu lembar kertas hasil cetakan cuplikan layar (*screen capture*) dari produk media yang menayangkan informasi tersebut. Ade Ary menambahkan bahwa tersangka yang sedang dalam tahap penyelidikan itu akan dikenakan dakwaan sesuai dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini mengacu pada Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ANTARA