JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil pemilihan anggota legislatif untuk periode 2024–2029. Dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada hari Minggu di Jakarta, KPU menetapkan delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memimpin rapat dan mengumumkan partai-partai yang telah lulus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Delapan partai yang mendapatkan kursi tersebut adalah PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai Golkar yang meraih 102 kursi, Partai Gerindra dengan 86 kursi, serta Partai NasDem yang mendapatkan 69 kursi. Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 68 kursi, disusul oleh Partai Keadilan Sejahtera dengan 53 kursi, Partai Amanat Nasional yang mendapat 48 kursi, dan terakhir, Partai Demokrat dengan 44 kursi. Afifuddin menjelaskan bahwa batas minimum 4 persen ini didasarkan pada hasil total suara nasional yang mencapai 151.793.293, yang mengindikasikan kebutuhan untuk memperoleh 6.071.731,72 suara agar dapat lolos. Dengan melihat hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU, terungkap bahwa dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, sebanyak 10 partai tidak berhasil masuk ke DPR. Beberapa di antaranya meliputi Partai Persatuan Pembangunan dengan 5.878.708 suara, Partai Solidaritas Indonesia yang mendapatkan 4.260.108 suara, serta Partai Persatuan Indonesia dengan 1.955.131 suara. Selain itu, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara juga tidak lolos, karena tidak mencapai ambang batas yang ditentukan. Afifuddin menjelaskan bahwa penetapan ambang batas ini dilakukan dengan cara menghitung jumlah suara sah partai politik secara nasional dan mengalikan dengan empat persen. Angka total suara sah tersebut kemudian tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa perhitungan batas 4 persen ini merujuk pada Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan juga Pasal 10 ayat (1) dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Afifuddin juga membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang memuat daftar lengkap partai politik yang berhasil dan tidak berhasil meraih kursi di DPR untuk masa jabatan 2024–2029. ANTARA