AMBON –
**Borneonews - Halmahera Utara**, Warga Halmahera Utara, Maluku Utara, yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) kini menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU). Hal ini disebabkan oleh ketidakaktifan kartu tersebut akibat utang yang mencapai Rp17 miliar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketua Komisi III DPRD Halmahera Utara, Sahril Hi. Rauf, menyatakan bahwa utang Pemkab tersebut berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh melalui koordinasi dengan Kepala BPJS, Umar, menunjukkan bahwa tenggat utang Pemkab yang tertunggak menciptakan situasi di mana masyarakat tidak memperoleh layanan kesehatan sesuai yang dijanjikan sebelumnya. Sebelumnya, masyarakat yang sakit bisa mengandalkan jaminan kesehatan, tetapi situasi ini kini terhenti. Sahril juga mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat tantangan ekonomi yang dihadapi, di mana sumber pendapatan tidak selalu stabil. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perhatian serius terhadap masalah ini. Untuk mengatasi persoalan utang BPJS, Sahril merekomendasikan agar Pemkab segera melakukan perubahan anggaran pada APBD tahun 2024. Perubahan tersebut bertujuan untuk pemetaan ulang terhadap anggaran, termasuk memastikan pendapatan asli daerah dapat mendukung jaminan kesehatan. Selain itu, penting untuk menghitung kembali belanja yang diperuntukkan dari dana alokasi umum (DAU) reguler. Selanjutnya, dia menyanjung pentingnya rasionalisasi dan efisiensi belanja dengan mengutamakan skala prioritas. Salah satu prioritas utama yang seharusnya diperhatikan adalah jaminan kesehatan daerah, yang merupakan bagian dari pelayanan dasar kesehatan. Ini penting agar masyarakat tidak merasa khawatir untuk mencari perawatan di rumah sakit karena beban biaya pengobatan. Lebih jauh, Sahril menekankan bahwa jika perubahan anggaran APBD 2024 dilakukan, salah satu tindakan yang perlu diambil adalah membatalkan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh DAU reguler dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan langkah yang tepat, pelayanan BPJS di wilayah tersebut diharapkan dapat kembali normal. Di sisi lain, Sahril berharap kepada manajemen BPJS untuk tidak menghentikan layanan kesehatan dengan menutup akses masyarakat yang membutuhkan bantuan medis. Dia menjelaskan bahwa BPJS bukanlah lembaga swasta sekunder, melainkan lembaga yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga penghentian layanan kesehatan BPJS akan mengakibatkan masalah lebih luas pada pelayanan kesehatan nasional. Dia menekankan pentingnya adanya relaksasi dalam pelayanan kesehatan guna menciptakan pencapaian dalam pelayanan kesehatan secara nasional. Sahril juga menyoroti pentingnya untuk tidak membebani masyarakat dengan kebingungan mengenai perbedaan antara Jaminan Kesehatan Daerah dan Jaminan Kesehatan Nasional. Rakyat membutuhkan jaminan pelayan kesehatan yang berkelanjutan. Dia menambahkan bahwa Jamkesda merupakan bagian dari janji politik yang diusung oleh bupati dan wakil bupati, dan penanganan yang lamban dari Dinas Sosial dalam mengalihkan BPJS ke pemerintah pusat untuk menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu kelemahan yang perlu diperbaiki. ANTARA