PALU –
**Borneonews - Palu**, Relawan Banuata yang merupakan pendukung Ahmad Ali meminta pihak kepolisian untuk tidak mengambil tindakan yang bersifat represif terhadap mahasiswa. Presidium Banuata, Jasrin Talib, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (*MK*) mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah manifestasi kecintaan mereka terhadap Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Jasrin di Palu pada hari Minggu. Pernyataan ini merespons berbagai aksi yang dilakukan oleh elemen-elemen mahasiswa di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam aksi yang berlangsung pada hari Jumat, 23 Agustus, seribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa se-Kota Palu berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah. Namun, aksi tersebut berujung pada kericuhan. Pihak kepolisian membubarkan demonstrasi dengan menggunakan *water cannon*, gas air mata, dan tembakan peringatan. Akibatnya, sejumlah mahasiswa mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat. Jasrin menekankan bahwa tindakan para demonstran adalah sebuah ekspresi dari kecintaan terhadap Indonesia, serta upaya menjaga Pancasila dan demokrasi. Ia mempertanyakan mengapa aksi tersebut harus direspons dengan tindakan kekerasan. Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa merupakan generasi muda yang cerdas dan intelektual, sehingga seharusnya mereka diajak berdialog demi pertukaran pandangan yang konstruktif. Menurutnya, tindakan kekerasan dalam membubarkan aksi hanya akan memicu kemarahan yang dapat memunculkan aksi-aksi lanjutan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (*threshold*) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas ketentuan mengenai syarat batas usia bagi calon kepala daerah saat pendaftaran. Sebelum dikeluarkannya putusan MK Nomor 60, Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah diperkirakan akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, serta pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamajido. Namun, setelah adanya putusan MK itu, Pilkada Sulteng kini berpeluang diikuti oleh tiga pasangan calon, termasuk kandidat baru Rusdy Mastura dan Agusto Hambuako. ANTARA