MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, DPP Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua DPC Kabupaten Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan, serta Ketua DPC Kabupaten Lombok Barat, Nurhidayah, dari jabatannya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Nusa Tenggara Barat. Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTB, Nauvar Furqani Farinduan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena kedua ketua DPC tersebut tidak mematuhi arahan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh partai. Dalam keterangan yang disampaikan di Kota Mataram, Nauvar menegaskan bahwa jabatan Ketua DPC untuk Lombok Barat dan Lombok Utara kini berada di bawah kendali DPD Partai Gerindra NTB. "Saat ini, saya menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Barat, sedangkan Sudirsah Sujanto menjabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Utara," ujarnya. Penetapan ini terjadi usai penyerahan surat B1 KWK kepada para bakal calon daerah pada acara di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram. Lebih lanjut, Nauvar menjelaskan bahwa Nurhidayah, yang sebelumnya juga adalah Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat, diberhentikan karena status keanggotaan yang kini telah beralih menjadi kader Partai Demokrat. Sementara itu, Danny tidak dapat memberikan kepastian kepada partai hingga batas waktu yang telah ditetapkan menjelang pilkada. "Kami mendapatkan informasi bahwa Nurhidayah sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Demokrat. Upaya konfirmasi kami kepada yang bersangkutan tidak membuahkan hasil, sehingga kami mengambil langkah pengalihan sementara sampai pilkada selesai," ungkap Nauvar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB. Nauvar menekankan bahwa pergantian ketua DPC ini adalah hal yang biasa dalam organisasi, mengingat keputusan semacam ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif DPP. Ia menambahkan bahwa Partai Gerindra memiliki kebiasaan untuk langsung mencabut SK lama dan menggantinya dengan SK baru sesuai dengan kebutuhan organisasi. "Kebijakan ini diambil dengan tetap merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk juga terkait kader yang merangkap jabatan di partai," jelasnya. Dalam konteks penunjukan bakal calon dan proses pengambilan keputusan, Nauvar menegaskan bahwa semua tahapan telah melalui proses yang menyeluruh, baik dari tingkatan yang paling dasar hingga ke atas, dengan mempertimbangkan aspek subjektif, objektif, serta politis. “Ketua DPD Gerindra NTB dalam kesempatan penyerahan B1 KWK menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah melalui sejumlah proses dan pertimbangan. Dengan demikian, keputusan tersebut dianggap yang paling paripurna sehingga dapat dituangkan dalam bentuk B1 KWK,” tambahnya. Nauvar mengingatkan kepada seluruh kader Gerindra di NTB agar mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, guna memastikan kemenangan untuk para bakal calon yang diusung oleh partai. Sementara itu, Nurhidayah akan maju sebagai bakal calon bupati Lombok Barat tetapi tanpa dukungan dari Partai Gerindra, melainkan diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, berpasangan dengan Imam Kafali. Di sisi lain, Partai Gerindra telah resmi mengusung Nauvar Furqani Farinduan sebagai bakal calon bupati Lombok Barat berpasangan dengan Khaeratun Fauzan Khalid, dengan dukungan dari Partai Gerindra dan NasDem. Terakhir, Danny Karter Febrianto Ridawan, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara, tidak memperoleh dukungan untuk maju. Partai Gerindra telah memberikan B1 KWK kepada pasangan calon Najmul Akhyar-Kusmalahadi Syamsuri untuk kontestasi Pilkada di Lombok Utara. ANTARA