SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah secara resmi menetapkan Gereja Puhsarang yang terletak di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya. Penetapan ini merupakan langkah penting yang dimulai sejak tahun 2019 dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan situs bersejarah. Eko Priatno, Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya nasional ini melibatkan proses yang meliputi beberapa lokasi. Tiga tempat yang diusulkan termasuk Gereja Puhsarang, Terowongan Mitigasi Gunung Kelud, dan Situs Totok Kerot. Namun, yang akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya bertingkat nasional adalah Gereja Puhsarang, yang diakui memiliki nilai yang signifikan. Ninie Susanti Tedjowasono, Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia, memberikan pandangan mengenai nilai unik yang dimiliki oleh Gereja Puhsarang. Menurutnya, gereja ini memiliki daya tarik yang luar biasa, terutama karena usianya yang hampir mencapai satu abad. Ia juga mencatat bahwa arsitektur gereja, yang dirancang oleh seorang arsitek Belanda dengan mengadaptasi gaya Jawa, menjadikan bangunan ini semakin istimewa. Lebih jauh, Ninie, yang juga merupakan anggota Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional, menggarisbawahi bahwa Gereja Puhsarang tidak hanya memiliki nilai historis yang tinggi, tetapi juga merupakan contoh nyata dari percampuran budaya lokal dan Eropa dalam arsitektur. Ia menambahkan harapannya agar Prasasti Paradah yang terletak di Siman, Kecamatan Kepung, juga diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Ninie menilai bahwa isi dari Prasasti Paradah 1 dan 2 sangat unik dan bisa menjadi inspirasi bagi generasi mendatang, sehingga layak untuk diusulkan menjadi *Memory of the World* yang diakui secara internasional. Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), menyambut baik penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya dalam kategori struktur. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku setelah penetapan cagar budaya itu, misalnya dalam hal pembangunan dan renovasi di lokasi gereja yang memerlukan izin dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Gus Barok, sapaan akrab Imam Mubarok, juga menginginkan agar Kabupaten Kediri segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mengingat banyaknya peninggalan sejarah yang perlu dilindungi, pembentukan tim ini sangat penting. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat TACB, namun kini anggota yang tersisa hanya dua orang. Karena keterbatasan jumlah anggota tersebut, proses penetapan cagar budaya di wilayah kabupaten menjadi terhambat. Dengan demikian, ia mendorong pembentukan tim baru untuk mengembangkan dan melestarikan warisan sejarah di Kabupaten Kediri. ANTARA