BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peringatan kepada masyarakat di Bandung Raya untuk memangkas produksi sampah organik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap prediksi bahwa tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti akan mengalami kepenuhan pada tahun 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suyatman, mengungkapkan bahwa pengurangan sampah organik dapat diupayakan dengan cara mengelola sampah makanan secara efisien, sehingga tidak perlu dibuang ke TPAS Sarimukti. Ia menekankan bahwa setiap rumah biasanya memiliki sisa nasi atau makanan yang berlebih, yang seyogianya dapat dimanfaatkan dengan cara yang lebih baik. Sebelumnya, masyarakat memiliki budaya yang baik dengan cara mengeringkan makanan sisa, sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Herman berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan, sehingga dapat mengurangi tekanan pada TPAS. Dikatakannya, kapasitas TPAS Sarimukti yang melayani sampah dari kawasan Bandung Raya—yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat—diperkirakan akan terisi penuh pada tahun 2026. Sementara itu, TPAS Legok Nangka diperkirakan baru dapat beroperasi pada tahun 2028. Karena itu, tahun 2027 dianggap sebagai tantangan yang harus diatasi untuk mencari solusi yang tepat. Herman menambahkan bahwa perhitungan yang dilakukan menunjukkan bahwa Sarimukti tidak akan dapat menampung sampah lebih lama dari tahun 2026, sementara operasional Legok Nangka baru akan dimulai pada tahun 2028. Dirinya menyebutkan perlunya langkah-langkah untuk memperpanjang umur penggunaan TPAS Sarimukti hingga tahun 2027. Upaya yang saat ini sedang dilakukan adalah mendorong agar TPAS Legok Nangka dapat beroperasi pada akhir tahun 2027. "Salah satu strategi tambahan adalah penerapan prinsip *zero food waste* di wilayah Bandung. Kami mengajak masyarakat untuk tidak lagi membuang makanan yang tidak terpakai dari rumah. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan makanan sesuai kebutuhan," ungkapnya. Namun, sebelum inisiatif ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat mendapatkan kritik terkait penanganan masalah pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya yang dibuang ke TPAS Sarimukti. Menurut pemantauan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, terdapat banyak sampah organik yang masih dibuang ke TPAS tersebut. Direktur WALHI Jabar, Wahyudin Iwank, menyatakan bahwa temuan mereka di TPAS Sarimukti bertentangan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penanganan sampah yang melarang pembuangan sampah organik ke TPAS. Ia berpendapat bahwa masalah sampah seharusnya menjadi prioritas yang perlu segera ditangani. "Dari instruksi Gubernur ini, tampak bahwa penanganan sampah tidak dianggap serius. Kebijakan ini seolah hanya untuk memenuhi kewajiban pemerintah provinsi dalam menanggapi peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegas Wahyudin. ANTARA