BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi mengusung Bustami, yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Aceh, bersanding dengan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang lebih dikenal sebagai Tu Sop, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengungkapkan harapannya bahwa keputusan DPP dalam menunjuk pasangan Bustami-Tu Sop dapat mengantarkan perubahan yang signifikan bagi masyarakat Aceh. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui keterangannya yang diterima di Banda Aceh, pada hari Minggu. Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) B 1 KWK dilakukan oleh Willy Aditya secara langsung kepada Bustami di Jakarta, di mana acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pengurus Partai NasDem Aceh. Dalam kesempatan itu, Willy berharap agar calon yang diusung mampu berkontribusi positif dalam upaya memenangkan kontestasi pemilihan gubernur mendatang. "Semoga pasangan ini dapat membawa gerakan perubahan yang berarti dan sukses dalam Pilgub 2024," tegasnya. Bustami, dalam kesempatan ini, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berdoa dan berpartisipasi dalam mencapai kemenangan dalam ajang demokrasi di Aceh. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan kebersamaan untuk meraih kemenangan. "Kita harus berhasil untuk Gubernur 2025-2030. Mari bersatu, karena kebersamaan akan membawa Aceh menuju masa depan yang lebih baik," ujar Bustami. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, pasangan Bustami-Tu Sop telah mendapatkan dukungan dari dua partai politik, yaitu Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dukungan ini telah memenuhi syarat pencalonan yang diperlukan. Pada pemilihan umum 2024 yang lalu, Partai NasDem berhasil meraih 10 kursi di DPR Aceh, sementara PAN memperoleh empat kursi, sehingga total gabungan kursi yang dimiliki keduanya adalah 14. Dengan dukungan ini, pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, yang harus memiliki minimal 15 persen dari total 81 kursi DPR Aceh. ANTARA