JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka yang membahas hasil Pemilihan Anggota Legislatif untuk tahun 2024. Dalam rapat yang berlangsung di ibu kota pada hari Minggu, KPU secara resmi mengumumkan bahwa sepuluh dari delapan belas partai politik yang ikut serta dalam pemilu mendatang tidak berhasil memenuhi kriteria dan ambang batas yang diperlukan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024–2049. Keputusan ini mencerminkan bahwa sepuluh partai politik tersebut gagal meraih minimal 4 persen suara dari total suara sah nasional, yang ditetapkan kurang dari 6.071.731,72 suara. Mengacu pada data yang disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293. Adapun sepuluh partai politik yang tidak berhasil memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan adalah sebagai berikut: Partai Buruh dengan 972.898 suara, Partai Gelora yang mengumpulkan 1.282.000 suara, Partai Kebangkitan Nusantara dengan 326.803 suara, Partai Hanura yang meraih 1.094.599 suara, Partai Garda Republik Indonesia dengan 406.884 suara, Partai Bulan Bintang yang mengantongi 484.487 suara, Partai Solidaritas Indonesia dengan 4.260.108 suara, Partai Persatuan Indonesia yang memperoleh 1.955.131 suara, Partai Persatuan Pembangunan dengan 5.878.708 suara, dan Partai Ummat dengan 642.550 suara. Daftar partai politik yang ditetapkan tidak lolos ke parlemen tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024. Dokumen ini juga menyertakan nama-nama partai yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029. Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan diumumkan di Jakarta pada tanggal tersebut. Sementara itu, untuk delapan partai politik lainnya yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI, mereka mencatatkan perolehan yang signifikan, antara lain: PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai Golkar yang meraih 102 kursi, Partai Gerindra dengan 86 kursi, Partai NasDem memperoleh 69 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa yang berhasil mendapatkan 68 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan 53 kursi, Partai Amanat Nasional yang meraih 48 kursi, dan Partai Demokrat yang menutup daftar dengan 44 kursi. Afifuddin menjelaskan, penghitungan ambang batas 4 persen ini berlandaskan pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang dikenal sebagai *UU Pemilu*, serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. ANTARA