BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Tanjungpandan**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menjalankan tugas pengawasan terhadap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku. Menurut Heikal Fackar, yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Belitung, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif selama periode pendaftaran pasangan calon kepala daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini, yang biasa mereka sebut dengan *waskat*, akan dilakukan bersamaan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang. "Selama tahap pendaftaran, kami akan mencermati setiap langkah KPU Belitung untuk memastikan semua prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik," jelas Heikal di Tanjungpandan. Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan surat dinas dan edaran terbaru yang menginstruksikan semua jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2024. Dalam edaran tersebut, terdapat ketentuan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus mendapatkan minimal 10 persen dari suara sah untuk dapat mengusung calon pasangan dalam Pilkada mendatang. Heikal merincikan bahwa jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Belitung tercatat sebanyak 110.650. Dengan demikian, untuk memenuhi syarat tersebut, diharapkan partai politik yang akan mengusung pasangan calon memperoleh minimum 11.065 suara sah. "Oleh karena itu, kami akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan bahwa jumlah suara yang diperoleh oleh partai politik mencukupi sesuai ketentuan," tandasnya. Di samping itu, Bawaslu Belitung juga akan melakukan pengawasan terhadap aspek administrasi lain yang berhubungan dengan pendaftaran calon di Pilkada 2024. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keabsahan ijazah yang akan digunakan oleh calon saat mendaftar ke KPU. Heikal menjelaskan, jika terdapat keraguan mengenai keaslian suatu dokumen, terutama ijazah, pihaknya berencana untuk melakukan klarifikasi kepada instansi terkait. "Kami khawatir akan adanya ijazah dari universitas yang sudah tidak beroperasi lagi atau telah berganti nama, seperti ketika sebuah sekolah tinggi bertransformasi menjadi universitas. Hal ini tentunya akan kami telusuri,” ujarnya. ANTARA