**Borneonews - Koba**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pendaftaran ini akan berlangsung dalam periode tiga hari, tepatnya dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra, menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan di Koba.
Dalam rangka sosialisasi, KPU Bangka Tengah memanfaatkan berbagai platform untuk menginformasikan proses pendaftaran ini, termasuk website resmi, media sosial, serta media cetak dan elektronik. Menurut Supendi, pengumuman ini sangat penting agar semua pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
KPU juga telah menetapkan syarat minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 375 Tahun 2024, setiap partai politik diwajibkan memiliki minimal 11.588 suara sah dari total 115.872 suara sah yang diperoleh dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2024. Ketentuan ini setara dengan 10% dari total suara sah yang ada.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, berlokasi di Jalan Gelora 2 By Pass Koba, Kecamatan Koba. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan bupati dan wakil bupati. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, mulai dari 27 Agustus hingga 2 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 374 Tahun 2024.
Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan calon mereka, KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menyiapkan akses Sistem Informasi Pencalonan (*SILON*) dan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran. Supendi menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan informasi dan bantuan teknis terkait pendaftaran melalui SILON. Partai politik yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KPU melalui email resmi atau datang langsung ke kantor KPU.
ANTARA
Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Dibuka di Bangka Tengah
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menko Bahlil Bidik PNBP ESDM Capai Rp165 Triliun
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Komentar (0)
Memuat komentar…







