BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan sejumlah 74 izin usaha sepanjang periode Januari hingga Juni 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha di wilayah tersebut. Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Zulkarnain, mengungkapkan bahwa mayoritas izin usaha yang diajukan oleh masyarakat umumnya berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (*UMKM*), termasuk di dalamnya praktik bidan, industri pembuatan tahu, apotek, serta usaha yang berhubungan dengan penerbitan media massa. “Jumlah izin usaha yang kami terbitkan sejak awal tahun hingga akhir semester pertama di tahun 2024 berjumlah 74 izin,” ucapnya saat dihubungi di Rejang Lebong. Dalam penjelasannya, Zulkarnain merinci beberapa jenis izin yang dikeluarkan, termasuk Nomor Induk Berusaha (*NIB*), sertifikat standar NIB, dan NIB untuk Pangan Industri Rumah Tangga (*P-IRT*). Ia menambahkan bahwa pembuatan izin ini mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha *UMKM*, seperti pabrik tahu dan warung yang menyediakan barang kebutuhan pokok. Selain itu, terdapat juga pelaku usaha di bidang praktik bidan, apotek, dan media. Dari total 74 izin yang diterbitkan, rinciannya adalah 65 izin NIB, tujuh izin sertifikat standar NIB, dan dua izin NIB untuk P-IRT. “Pengajuan izin usaha dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi *OSS*. Apabila ada kendala atau masalah yang dihadapi, masyarakat dapat mengunjungi Kantor DPMPTSP Rejang Lebong yang terletak di Mal Pelayanan Publik untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan," jelasnya lebih lanjut. Zulkarnain menghimbau agar para pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengajukan permohonan kepada DPMPTSP. Izin yang diterbitkan akan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, sehingga mengurangi risiko dalam berbisnis dan mendukung legalitas usaha yang dimiliki. ANTARA