MAKASSAR –
**Borneonews - Maros**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengeluarkan peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa beserta perangkatnya agar tidak terlibat dalam deklarasi bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menekankan pentingnya langkah pencegahan ini untuk menghindari pelanggaran yang mungkin terjadi oleh ASN maupun kepala desa. Menurutnya, meskipun secara teknis aktivitas deklarasi bakal pasangan calon tidak diatur secara khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada catatan yang dapat dijadikan rujukan oleh Bawaslu terkait kemungkinan sanksi bagi pelanggar. Sufirman mengingatkan agar ASN dan kepala desa tidak melakukan tindakan yang bisa memberikan keuntungan pada salah satu bakal pasangan calon. Ini termasuk menciptakan situasi yang menguntungkan bagi pribadi sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa ASN dan kepala desa yang dilarang berkampanye akan menjadi prioritas pengawasan Bawaslu Maros. Hal ini menjadi bagian dari usaha untuk menjaga integritas dan netralitas mereka dalam konteks pemilu. Diharapkan seluruh ASN dan kepala desa menjauh dari politik praktis. Mereka diimbau untuk tidak hadir dalam deklarasi atau kegiatan kampanye yang diadakan secara aktif oleh bakal pasangan calon yang diusung partai politik. ASN harus bebas dari pengaruh golongan atau partai politik manapun. Keterlibatan dalam deklarasi atau kampanye, tanpa status cuti di luar tanggungan negara, dilarang. Sufirman menjelaskan bahwa bagi ASN yang memiliki pasangan calon, mereka dapat mendampingi dalam situasi yang tidak aktif dengan catatan harus mengambil cuti. Bawaslu berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan deklarasi bakal pasangan calon. Prinsip pengawasan ini berlandaskan aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkatnya. "Kami akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap individu-individu yang dilarang terlibat. Apabila kami menemukan ASN dan kepala desa yang hadir dalam deklarasi secara aktif, mereka akan diproses mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan," tegas Sufirman. ANTARA